Berita

Taylor Swift/Net

Blitz

Taylor Swift, Menangkan Kasus Bokong Diraba

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akhirnya, Taylor Swift menang di pengadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tergugat David Muel­ler, seorang mantan DJ (disc jockey). Mueller dinyatakan bersalah karena memegang bokong Swift dan harus mem­bayar denda simbolis senilai 1 dolar AS.

Pelantun Blank Space ini menangis dan memeluk ibu­nya ketika hakim pengadilan distrik Denver membacakan putusan juri tersebut. Ketika meninggalkan ruang sidang, Swift juga terlihat juga men­gucapkan "terima kasih" dari jarak jauh kepada juri.

"Saya menyadari bahwa saya memiliki beberapa ke­mudahan dalam hidup, da­lam masyarakat, dan dalam kemampuan saya untuk me­nanggung beban yang sangat besar dalam membela diri saya sendiri dalam pengadilan," kata penyanyi 27 tahun itu, kemarin dikutip dari Reuters.


"Harapan saya adalah untuk membantu mereka-mereka yang suaranya juga seharusnya didengarkan."

Keputusan diambil tim juri yang beranggotakan enam wanita dan dua pria setelah ber­argumen selama empat jam.

Juri juga menolak klaim Mueller bahwa anggota tim manajemen Swift dengan sen­gaja membuat Mueller dipecat dari pekerjaannya sebagai DJ. Ketika putusan dibacakan, Mueller tidak menunjukkan reaksi apa pun.

Swift juga menyatakan ia akan menyumbangkan uang pada organisasi yang mem­bantu korban-korban pelece­han seksual. Kasus pelecehan Mueller pada Swift sendiri terjadi pada 2013 silam dalam sebuah sesi foto bersama.

Semula, Mueller adalah pihak yang menggugat Swift karena ia dipecat dari stasiun radio tempatnya bekerja set­elah muncul aduan dari mantan kekasih Harry Styles itu.

Dalam gugatannya, Mueller menyatakan tuduhan itu palsu dan ia menuntut Swift, ibu kandung Swift yaitu Andrea, serta pekerja di stasiun radio tersebut, Frank Bell. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya