Pimpinan KPK telah menginstruksikan untuk dilakukan pemeriksaan internal pada Direktur Bidang Penyidikan KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait informasi yang disampaikan Miryam S Haryani kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada 1 Desember 2016 lalu.
"Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kami lakukan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8).
Menurut Febri, pemeriksaan internal ditubuh KPK bukan lah hal baru. KPK memberi keyakinan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan bersifat independen dan dapat dipercaya. Hal teesebut diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK.
"Meskipun itu bisa jadi tidak benar, atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal akan kami lakukan, untuk memastikan dan klarifkasi sejauh mana validitas informasi tersebut," tambah Febri.
Dalam video pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus e-KTP, ia mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Salah satunya, diduga unsur pimpinan setingkat direktur di KPK.
Video rekaman tersebut diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8). Dalam video itu, Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Namun Miryam mengaku tak mengetahui siapa pejabat KPK yang dimaksud.
Saat diperiksa, Miryam menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Melalui tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK.
Miryam juga menyebutkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.
[ian]