Berita

RMOL

Nusantara

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Untuk TKI

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN:

Belum genap satu pekan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eni Puwanti seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja mengalami kecelakaan di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Bina Adidaya Mandiri Internasional, Tangerang.

Karena almarhumah telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris dari Eni berhak atas santunan kematian kecelakaan kerja yang merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Perlindungan bagi TKI meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama lima bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama satu bulan.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa kejadian yang dialami Eni adalah murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (15/8).

Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Agus kepada ahli waris keluarga almarhumah Eni dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menurut Agus, kasus Eni merupakan klaim JKK yang pertama sejak program perlindungan TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017. Dia menambahkan, kehadirannya bersama Menteri Hanif secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI," tutur Agus.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI. Antara lain 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal di tki.bpjsketenagkerjaan.go.id.

Lanjut Agus, peristiwa yang terjadi pada Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun. Karena resiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.

"Kami imbau bagi semua pekerja agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki. Agar resiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha mendorong peningkatan perlindungan kepada TKI.

"Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelayanan seluas-luasnya. Untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim," ujarnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya