Berita

RMOL

Nusantara

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Untuk TKI

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN:

Belum genap satu pekan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eni Puwanti seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja mengalami kecelakaan di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Bina Adidaya Mandiri Internasional, Tangerang.

Karena almarhumah telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris dari Eni berhak atas santunan kematian kecelakaan kerja yang merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Perlindungan bagi TKI meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama lima bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama satu bulan.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa kejadian yang dialami Eni adalah murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (15/8).

Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Agus kepada ahli waris keluarga almarhumah Eni dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menurut Agus, kasus Eni merupakan klaim JKK yang pertama sejak program perlindungan TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017. Dia menambahkan, kehadirannya bersama Menteri Hanif secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI," tutur Agus.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI. Antara lain 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal di tki.bpjsketenagkerjaan.go.id.

Lanjut Agus, peristiwa yang terjadi pada Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun. Karena resiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.

"Kami imbau bagi semua pekerja agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki. Agar resiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha mendorong peningkatan perlindungan kepada TKI.

"Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelayanan seluas-luasnya. Untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim," ujarnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya