Belum genap satu pekan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eni Puwanti seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja mengalami kecelakaan di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Bina Adidaya Mandiri Internasional, Tangerang.
Karena almarhumah telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris dari Eni berhak atas santunan kematian kecelakaan kerja yang merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Perlindungan bagi TKI meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama lima bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama satu bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa kejadian yang dialami Eni adalah murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.
"Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (15/8).
Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Agus kepada ahli waris keluarga almarhumah Eni dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Menurut Agus, kasus Eni merupakan klaim JKK yang pertama sejak program perlindungan TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017. Dia menambahkan, kehadirannya bersama Menteri Hanif secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI," tutur Agus.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI. Antara lain 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal di tki.bpjsketenagkerjaan.go.id.
Lanjut Agus, peristiwa yang terjadi pada Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun. Karena resiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.
"Kami imbau bagi semua pekerja agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki. Agar resiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha mendorong peningkatan perlindungan kepada TKI.
"Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelayanan seluas-luasnya. Untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim," ujarnya.
[wah]