Berita

Hukum

Panglima TNI Harus Diperiksa Terkait Kasus Helikopter AW-101

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga harus diperiksa dalam penyidikan kasus pembelian Helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara. Pasalnya, Gatot yang pertama kali menyampaikan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter tersebut yang merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Mei 2017 lalu, Gatot mengatakan indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 220 miliar.

"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK. Maka itu kami mendesak agar panglima TNI harus dimintai keterangannya karena beliaulah yang pertama kali menyampaikan ke publik adanya kerugian negara dalam kasus ini," jelas Santrawan T. Paparang selaku kuasa hukum Marsekal Pertama TNI Fachry Adami dalam keterangannya, Selasa (15/8).


Menurut Paparang, jika pada saat laporan dibuat oleh Gatot dan yang bersangkutan belum memiliki bukti hukum yang sah, maka laporan tersebut cacat hukum dan sangat prematur. Sebab, akibat pernyataan Gatot kasus itu bergulir, bahkan sudah menetapkan lima tersangka dari TNI AU, salah satunya Marsma Fachry Adami. Padahal, jika merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2016, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga resmi audit negara yang mengumumkan adanya kerugian negara.

"Kenapa Surat Edaran MA ini menjadi acuan supaya seragam untuk menentukan kerugian negara. Jangan lupa, karena perkara korupsi adalah extraordinary crime maka yang dikedepankan adalah aspek kerugian negaranya. Sekarang, ketika belum ada audit dari BPK, lantas bagaimana kita menentukan bahwa ada tindak korupsi di sana. Dan lagi, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara wajib sudah ada terlebih dahulu. Ini makanya kami sebutkan laporan panglima TNI ke KPK adalah cacat hukum," jelas Paparang.

Dia menambahkan, urgensi pemeriksaan Gatot agar penanganan kasus tersebut tetap berada pada koridor hukum yang benar, bukan karena adanya aspek-aspek lain. Bahkan, karena dalam kasus tersebut tidak ada unsur dan elemen tindak pidana korupsi maka sudah selayaknya penyidikan oleh KPK dan Pom TNI segera dihentikan.

"Jangan sampai karena kita ceroboh apalagi ada kepentingan lain lalu nama baik institusi dalam hal ini TNI AU dan orang orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jadi tercoreng. Ini tidak boleh terjadi di negara hukum," tegas Paparang. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya