Berita

Foto/Net

Bisnis

KPPU Kesulitan Bongkar Kecurangan Bisnis Gas

Pengumpulan Bukti Belum Kelar
SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk mendalami perkara dug­aan kecurangan bisnis gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Namun di tengah prosesnya KPPU mulai menga­lami kesulitan.

Anggota Komisi KPPU Saidah Sakwan mengakui, pihaknya me­mang mengalami kesulitan dalam pengumpulan bukti atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Su­matera Utara. "Memang terdapat sejumlah regulasi yang memper­bolehkan PGN untuk melakukan monopoli atau monopoly by law," kata Saidah, kemarin.

Dua landasan hukum untuk regulasi yang dimaksud terdapat pada Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persain­gan Usaha Tidak Sehat.


"Memang ada regulasinya di mana perusahaan negara boleh melakukan monopoli atau mo­nopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah.

Seperti diketahui, dalam wak­tu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap kon­sumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara.

"Selain itu, PGN juga nen­erapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli, menerapkan harga secara exces­sive, hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan," tuturnya.

Ia mengatakan, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang meru­pakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). "Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersam­bung ke pipa gas tansmisi milik PGN," ungkapnya.

Saidah menilai, pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit. "Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamina) belum selesai," tutur Saidah.

Lembaga Superbody

Bersamaan dengan dige­larnya sidang perkara atas du­gaan monopoli PGN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan jajaran pejabat KPPU dalam draf revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak­tik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk juga dapat melakukan menggeledah, menyadap, me­nyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemerik­saan atas dugaan persaingan usaha yanh tidak sehat.

Apindo menilai, KPPU terlihat sangat berambisi menjadikan lembaga itu memiliki kewenan­gan tidak terbatas atau super body. "Tidak bisa dalam 1 lem­baga terdapat kewenangan ber­lebihan karena mereka bisa men­jadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap. Ini sudah terlalu berlebihan," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya