Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk mendalami perkara dugÂaan kecurangan bisnis gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Namun di tengah prosesnya KPPU mulai mengaÂlami kesulitan.
Anggota Komisi KPPU Saidah Sakwan mengakui, pihaknya meÂmang mengalami kesulitan dalam pengumpulan bukti atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, SuÂmatera Utara. "Memang terdapat sejumlah regulasi yang memperÂbolehkan PGN untuk melakukan monopoli atau monopoly by law," kata Saidah, kemarin.
Dua landasan hukum untuk regulasi yang dimaksud terdapat pada Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainÂgan Usaha Tidak Sehat.
"Memang ada regulasinya di mana perusahaan negara boleh melakukan monopoli atau moÂnopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah.
Seperti diketahui, dalam wakÂtu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap konÂsumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara.
"Selain itu, PGN juga nenÂerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli, menerapkan harga secara excesÂsive, hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan," tuturnya.
Ia mengatakan, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang meruÂpakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). "Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersamÂbung ke pipa gas tansmisi milik PGN," ungkapnya.
Saidah menilai, pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit. "Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamina) belum selesai," tutur Saidah.
Lembaga Superbody
Bersamaan dengan digeÂlarnya sidang perkara atas duÂgaan monopoli PGN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan jajaran pejabat KPPU dalam draf revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PrakÂtik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk juga dapat melakukan menggeledah, menyadap, meÂnyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemerikÂsaan atas dugaan persaingan usaha yanh tidak sehat.
Apindo menilai, KPPU terlihat sangat berambisi menjadikan lembaga itu memiliki kewenanÂgan tidak terbatas atau super body. "Tidak bisa dalam 1 lemÂbaga terdapat kewenangan berÂlebihan karena mereka bisa menÂjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap. Ini sudah terlalu berlebihan," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono. ***