Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MARK-UP PEMBELIAN PESAWAT

FMPPP Minta KPK Lebih Gesit Dari Kejagung

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 22:44 WIB | LAPORAN:

Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) terus berusaha agar kasus dugaan mark-up pembelian satu unit pesawat jenis Caribou CHD 4A Turbo senilai Rp146 miliar dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua diusut tuntas.

Ketua FMPPP Arnold Wendanas menegaskan, pihaknya telah mengadukan kasus tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu atas dorongan masyarakat disana yang sudah terlanjur kecewa dengan kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai lamban. Pasalnya, laporan ke Korps Adiyaksa sudah tergolong lama.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejagung sejak awal tahun 2016 lalu, tapi sampai sekarang tidak jelas penanganannya, sementara pesawat sekarang sudah menjadi bangkai karena menabrak gunung pada Oktober 2016 lalu," ujar Arnold dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (14/8).


Arnold menekankan, masyarakat sangat berharap KPK dapat bekerja dengan lebih gesit ketimbang Kejagung.

"Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, pertaruhannya adalah wibawa penegakan hukum di mata masyarakat Puncak, Papua," imbuhnya.

Namun sebaliknya, jika kasus itu tidak segera dituntaskan, Arnold khawatir akan berimbas pada situasi keamanan wilayah. Karena, di tengah segala keterbatasannya, masyarakat tentu akan tersulut emosi, terlebih jika mereka menerima informasi yang simpang siur.

"Apalagi kondisi keuangan daerah kini mengalami devisit anggaran hingga mencapai Rp500 miliar tanpa alasan jelas, sehingga dikhawatirkan semakin memantik terjadinya kerawanan sosial," tambahnya.

"Lantas mau tunggu apa lagi? sementara kondisi rakyat Puncak sekarang memprihatinkan akibat kondisi devisit anggaran," lanjutnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari kecurigaan warga bahwa pesawat tidak kunjung datang setelah setahun dibayar penuh oleh Bupati Willem Wandik sebanyak Rp 146 Miliar pada perusahaan penyedia, menggunakan dana APBD Puncak pada Tahun 2015. Namun belakangan baru diketahui ternyata usia pesawat melebihi batas pengoperasian seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Aturan itu menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun. Sementara Pesawat dibeli dari Amerika Serikat ini buatan Kanada tahun 1971.

Ironisnya, pesawat bukan diatasnamakan Pemda Puncak melainkan perusahaan PT Alfa ditengarai milik keluarga Bupati.

"Sehingga sejak kehadirannya dikondisikan bukan untuk keuntungan masyarakat melalui Pemda. Maka itu FMPPP mendesak Bupati Willem segera ditetapkan sebagai tersangka, karena berbagai bukti penyalahgunaan kewenangan dengan memperkaya diri serta  kelompok telah ada," demikian Arnold. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya