Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Masa Penahanan 3 Tersangka Suap DPRD Mojokerto Diperpanjang KPK

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan tiga tersangka kasus suap DPRD Mojokerto diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Abdullah Fanani dan Umar Faruq itu diperpanjang hingga 14 September mendatang.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari mulai dari 16 Agustus sampai 14 September. Terhadap tiga orang tersangka yaitu untuk ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan PNO (Purnomo)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.


Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Jadi tiga orang tersangka dalam kasus di Mojokorto ini dilakukan perpanjangan penahanan," imbuh Febri.

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febrianto. Wiwiet berperan sebagai pihak yang memberikan suap ke Ketua DPRD Mojokerto Purnomo.

Wiwiet sendiri telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. Berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya