Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Masa Penahanan 3 Tersangka Suap DPRD Mojokerto Diperpanjang KPK

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan tiga tersangka kasus suap DPRD Mojokerto diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Abdullah Fanani dan Umar Faruq itu diperpanjang hingga 14 September mendatang.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari mulai dari 16 Agustus sampai 14 September. Terhadap tiga orang tersangka yaitu untuk ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan PNO (Purnomo)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.

Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Jadi tiga orang tersangka dalam kasus di Mojokorto ini dilakukan perpanjangan penahanan," imbuh Febri.

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febrianto. Wiwiet berperan sebagai pihak yang memberikan suap ke Ketua DPRD Mojokerto Purnomo.

Wiwiet sendiri telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. Berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya