Berita

Hukum

Komnas HAM Minta Polisi Usut Video Unjuk Rasa Santri "Bunuh Menteri"

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas dugaan ujaran kekerasan dan pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Sebab, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah.

"Bahwa ujaran kekerasan yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut sangat tidak elok dan mencederai bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak-anak itu pada saatnya dikhawatirkan akan mewarisi, tidak hanya ujaran-ujaran kekerasan, tetapi juga perilaku-perilaku kekerasan," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Senin, 14/8).


Maneger menyampaikan demikian terkait video berdurasi 1:03 menit yang menggambarkan sejumlah santri menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan aksi atau demonstrasi di ruangan terbuka menolak Permendikbud 23/2017.

Pada aksi tersebut, terlihat anak-anak itu membentangkan spanduk dan membawa bendera NU seraya meneriakkan takbir serta memekikkan ucapan "bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga".

"Komnas HAM memandang sekira benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak," paparnya.

Sebab, dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, seperti diatur dalam pasal 63 UU 39/1999 tentang HAM.

Karena itu, dia menegaskam, pihak Kepolisian harus untuk menginvestigasi kebenaran video tersebut. "Sekira benar adanya, pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sejatinya diproses secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, Komnas HAM juga  mengajak agar semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut, menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang anak.

Sebaiknya saluran aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, dilakukan dengan elegan dan dengan mengedepankan dialog.

"Bahwa Komnas HAM mengajak, mari kita hadirkan kepercayaan bahwa negara khususnya pemerintah berkenan mendengar setiap aspirasi warga negaranya," tandasnya.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya