Berita

Hukum

Komnas HAM Minta Polisi Usut Video Unjuk Rasa Santri "Bunuh Menteri"

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas dugaan ujaran kekerasan dan pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Sebab, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah.

"Bahwa ujaran kekerasan yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut sangat tidak elok dan mencederai bagi tumbuh kembang anak. Pasalnya, anak-anak itu pada saatnya dikhawatirkan akan mewarisi, tidak hanya ujaran-ujaran kekerasan, tetapi juga perilaku-perilaku kekerasan," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Senin, 14/8).


Maneger menyampaikan demikian terkait video berdurasi 1:03 menit yang menggambarkan sejumlah santri menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan aksi atau demonstrasi di ruangan terbuka menolak Permendikbud 23/2017.

Pada aksi tersebut, terlihat anak-anak itu membentangkan spanduk dan membawa bendera NU seraya meneriakkan takbir serta memekikkan ucapan "bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga".

"Komnas HAM memandang sekira benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, di samping tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan kita, hak itu juga melanggar hak asasi anak," paparnya.

Sebab, dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, seperti diatur dalam pasal 63 UU 39/1999 tentang HAM.

Karena itu, dia menegaskam, pihak Kepolisian harus untuk menginvestigasi kebenaran video tersebut. "Sekira benar adanya, pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sejatinya diproses secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, Komnas HAM juga  mengajak agar semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut, menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang anak.

Sebaiknya saluran aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, dilakukan dengan elegan dan dengan mengedepankan dialog.

"Bahwa Komnas HAM mengajak, mari kita hadirkan kepercayaan bahwa negara khususnya pemerintah berkenan mendengar setiap aspirasi warga negaranya," tandasnya.  [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya