Berita

Net

Hukum

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi uang penganti sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta Patrialis tidak cukup untuk membayarkan uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 14/8)


Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selaku seorang hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Kemudian, jaksa menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, mantan menteri Hukum dan HAM itu bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. [wah] 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya