Berita

Net

Hukum

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi uang penganti sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta Patrialis tidak cukup untuk membayarkan uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 14/8)


Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selaku seorang hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Kemudian, jaksa menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, mantan menteri Hukum dan HAM itu bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya