Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Putusan PK Serahkan Dualisme PPP Pada Mahkamah Partai

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) RI telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz, serta memperkuat eksistensi putusan yang dibuat Mahkamah Partai DPP PPP.

Hal tersebut dikarenakan, putusan di tingkat peninjauan kembali (PK) 79/2017 tersebut menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan PPP pada Mahkamah Partai DPP PPP, selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Begitu kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/8).


Dijelaskan advokat senior itu bahwa MA dalam putusan PK tersebut telah menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan Putusan 49 pada tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar  dengan mekanisme yang ditentukan.

"Lebih lanjut, hanya Muktamar Jakarta tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai 49. Muktamar itu juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga Keputusan Majelis Syariah," terangnya.

Menurut Humphrey, kepengurusan PPP Romahurmuzy justru bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Partai, AD/ART PPP, dan juga tidak berdasarkan Keputusan Majelis Syariah. Sehingga kepengurusan PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzy dibatalkan oleh putusan kasasi MA nomor 504.

"Sedangkan Muktamar Jakarta yang dilakukan sesuai aturan-aturan tersebut melahirkan kepengurusan di bawah Djan Faridz. Artinya, hanya DPP PPP di bawah Djan Faridz yang sah," jelasnya.

Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, Humphrey mengatakan bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

"Terlebih putusan PT TUN itu masih dalam upaya hukum kasasi, sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kubu Romahurmuzy sebaiknya tidak jumawa," sambung Humphrey.

Dalam waktu dekat DPP PPP di bawah Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan PK nomor 79 dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP nomor 49.

"Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya