Berita

Nusantara

KPAI Kutuk Guru Agama Yang Cabuli Siswinya Di Kelas

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 09:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kelakuan guru agama berinisial AS di salah satu Sekolah Dasar di Karanganyar, Jawa Tengah yang mencabuli empat siswi di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.

Guru agama sekaligus wali kelas tersebut mencabuli siswi kelas tiga sejak tahun ajaran baru Juli hingga 9 Agustus lalu. Aksi bejat terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan perbuatan yang dialaminya kepada orang tua. Kemudian, salah satu orangtua korban itu menceritakan tindakan biadab sang guru kepada orangtua siswi lainnya. Ternyata tidak hanya ada satu korban guru agama itu, melainkan total ada empat siswi yang menjadi korban pencabulan.

"KPAI sangat prihatin dan menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama," jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada redaksi, Minggu (13/8).


Menurutnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman buat anak ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. Bahkan, aksi pencabulan dilakukan di dalam kelas dan kemungkinan besar disaksikan oleh siswa lainnya.

"Kami mengutuk keras perilaku seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh perilaku positif dan pelindung bagi anak-anak muridnya, serta pribadi yang harusnya mengajarkan etika dan moral kepada peserta didik tapi justru menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri," ujar Retno.
 
Untuk itu, KPAI mendorong birokrasi pendidikan dan inspektorat Karanganyar mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang telah melakukan pencabulan terhadap siswinya. Guru AS harus segera dinonaktifkan dari kegiatan mengajar, dan selanjutnya di BAP secara kepegawaian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

"KPAI juga mendorong kepala sekolah harus dievaluasi. Karena ada sistem kontrol yang lemah sehingga oknum guru AS bisa begitu leluasa melakukan aksi bejatnya dilingkungan sekolah," tegas Retno.

Adapun, pencabulan yang dilakukan guru AS di ruang kelas saat jam pelajaran dengan modus memanggil siswi yang menjadi korban untuk maju ke depan. Selanjutnya siswi dipangku dan disingkap roknya, kemudian sang guru meraba-raba kemaluan korban dengan tangan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya