Berita

Foto/Net

Bisnis

Bisnis Gula Jadi Kurang Manis

Aturan Pajak Tak Kunjung Direvisi
SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menagih janji Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No­mor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk gula petani. Petani meminta agar ada pembebasan gula tani dari PPN 10 persen.

Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin menjelaskan, revisi PMK merupakan amanat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 39 tahun 2019 yang membatalkan pasal 4A Undang-Undang Pajak Per­tambahan Nilai. Dalam aturan tersebut, gula tidak termasuk ke dalam 11 bahan pokok yang bebas PPN.

"Dengan putusan MK tersebut maka bahan pokok lain seperti gula harusnya juga bebas PPN," kata dia kepada Rakyat Merdeka, kemarin


Saat ini, hanya petani gula yang dibebaskan dari PPN. Hal itu berlaku bagi petani yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Semen­tara, gula tani masih dikenakan PPN. Biaya tersebut dibayarkan oleh konsumen akhir melalui pedagang.

Khabsyin menilai, dengan tidak segera dilakukannya revisi PMK tersebut, sudah satu bulan ini, gula petani tidak laku dijual dan menumpuk di pabrik.

"Harga gula petani ditawar sangat rendah, di bawah Rp 9 ribu per kilogram (kg), jauh di bawah biaya produksi, sehingga petani akan merugi. Para peda­gang juga masih takut membeli gula petani karena akan ditagih PPN," ujarnya.

Khabsyin menuturkan, petani tebu tidak bisa lagi menunggu lama kepastian pembebasan PPN gula petani. Jika revisi PMK tidak diterbitkan dalam waktu dekat, dikhawatirkan para petani tebu di seluruh Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Istana Negara.

"Karena petani tebu sudah tidak tahan lagi dengan kondisi saat ini, di mana gula tani tidak laku dijual serta harganya sangat rendah," tegasnya.

Para petani tebu, lanjut dia, juga merasa aneh dengan jumlah gula di pasar masih tetap banyak walaupun tidak ada pedagang yang mau membeli gula petani. Dia menduga pasar sudah dipenuhi gula yang berasal dari operasi pasar, gula rafinasi akibat rembesan serta gula sisa stok 2017 yang mencapai 1,2 juta ton.

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Keuangan Hadiyanto menyatakan revisi PMK tersebut sudah memasuki tahap final. PMK itu juga sedang dimintakan paraf kepada pejabat-pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan, yakni Direktur Jen­deral Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Selanjutnya, PMK itu nanti baru akan ditan­datangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya