Berita

Foto/Net

Bisnis

Investigator KPPU Yakin Bisa Buktikan Praktik Monopoli AMDK

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejumlah saksi kembali dihadirkan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan lanjutan dugaan monopoli air minum dalam kemasan (AMDK) di Ruang Sidang KPPU Jalan Ir H Juanda 36, Jakarta Pusat, Kamis (10/8) lalu.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Investigator KPPU menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b yang dilakukan PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dalam kasus ini.  

Berdasakan pemeriksaan tim yang beranggotakan Arnold Sihombing dan Helmi Nurjamil terhadap Handi, pemilik Toko Sumber Jaya, Kota Wisata, Cileungsi, Bogor membuktikan adanya ancaman yang dilakukan pihak Aqua kepada pedagang. Penjualan Le Minerale yang semakin melesat di pasaran diduga membuat Aqua gelisah dan menjadi penyebab praktik monopoli dilakukan.


"Dari Januari 2016 saya sudah diimbau secara lisan oleh Pak Haris, sales dari PT Balina Agung Perkasa. Beliau bilang jangan lagi memajang Le Minerale di depan toko. Karena iimbauan sudah sering dilakukan tiap bulan lebih dari lima kali jadi produk Le Minerale terpaksa saya geser," ungkap Handi.

Handi mengaku terpaksa mengikuti imbauan PT Balina Agung Perkasa untuk tidak menjual produk Le Minerale karena ancaman yang datang cukup sering dilakukan.

"Karena takut status saya akan diturunkan menjadi whole seller terpaksa saya tidak menjual Le Minerale dari bulan Juli sampai Agustus, " ungkap Handi.

Ancaman ini, menurut pengakuan Handi membuat tokontya merugi. Terlebih, penjualan Le Minerale saat itu sedang bagus. Tokonya bisa menjual hingga 2.000 karton Le Minerale per bulan.

Kejadian serupa juga dialami oleh pedagang lain yang berstatus Star Outlet bernama Irwan. Irwan merupakan pemilik toko Sinar Jaya yang beralamat di Nirwana Estate, Cibinong, Bogor dan telah menggeluti bisnis AMDK selama 6 tahun. Ia berstatus Star Outlet untuk produk AMDK Aqua, Le Minerale, 2 Tang, Vit dan Tirta.

Dalam persidangan itu, Irwan mengaku mendapat ancaman penurunan status dari Star outlet menjadi whole seller apabila tetap menjual produk Le Minerale yang sedang melesat di pasar. Akan tetapi Irwan tidak pernah mengindahkan ancaman itu. Ia berpegang pada prinsip bahwa pedagang harus bisa memenuhi kebutuhan konsumen.

Diceritakan Irwan bahwa ancaman itu bermula saat Le Minerale mengadakan gathering. Irwan mengutus istrinya untuk hadir dalam acara tersebut. Ternyata keesokan harinya, dia langsung diinterogasi gencar oleh pihak PT Balina Agung Perkasa karena telah menghadiri acara Le Minerale. Dari situ langsung diimbau untuk tidak lagi menjual Le Minerale.

"Pertama, PT Balina dan PT Tirta Investama mau datang ke toko untuk klarifikasi program Le Minerale. Tak lama kemudian PT Balina memberi tahu supaya Le Minerale jangan dipajang dan jangan jual Le Minerale lagi," tutur Irwan.

Dengan adanya kesaksian kuat dari beberapa pedagang, Arnold Sihombing selaku Tim Investigator KPPU merasa yakin bisa membuktikan adanya pelanggaran.

"Dengan adanya kesaksian seluruh saksi, semua bisa membuktikan adanya pelanggaran," tutur Arnold Sihombing dalam keterangan tertulinya kepada redaksi, Jumat (12/8). [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya