Berita

Foto/Net

Bisnis

Investigator KPPU Yakin Bisa Buktikan Praktik Monopoli AMDK

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejumlah saksi kembali dihadirkan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan lanjutan dugaan monopoli air minum dalam kemasan (AMDK) di Ruang Sidang KPPU Jalan Ir H Juanda 36, Jakarta Pusat, Kamis (10/8) lalu.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Investigator KPPU menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b yang dilakukan PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dalam kasus ini.  

Berdasakan pemeriksaan tim yang beranggotakan Arnold Sihombing dan Helmi Nurjamil terhadap Handi, pemilik Toko Sumber Jaya, Kota Wisata, Cileungsi, Bogor membuktikan adanya ancaman yang dilakukan pihak Aqua kepada pedagang. Penjualan Le Minerale yang semakin melesat di pasaran diduga membuat Aqua gelisah dan menjadi penyebab praktik monopoli dilakukan.


"Dari Januari 2016 saya sudah diimbau secara lisan oleh Pak Haris, sales dari PT Balina Agung Perkasa. Beliau bilang jangan lagi memajang Le Minerale di depan toko. Karena iimbauan sudah sering dilakukan tiap bulan lebih dari lima kali jadi produk Le Minerale terpaksa saya geser," ungkap Handi.

Handi mengaku terpaksa mengikuti imbauan PT Balina Agung Perkasa untuk tidak menjual produk Le Minerale karena ancaman yang datang cukup sering dilakukan.

"Karena takut status saya akan diturunkan menjadi whole seller terpaksa saya tidak menjual Le Minerale dari bulan Juli sampai Agustus, " ungkap Handi.

Ancaman ini, menurut pengakuan Handi membuat tokontya merugi. Terlebih, penjualan Le Minerale saat itu sedang bagus. Tokonya bisa menjual hingga 2.000 karton Le Minerale per bulan.

Kejadian serupa juga dialami oleh pedagang lain yang berstatus Star Outlet bernama Irwan. Irwan merupakan pemilik toko Sinar Jaya yang beralamat di Nirwana Estate, Cibinong, Bogor dan telah menggeluti bisnis AMDK selama 6 tahun. Ia berstatus Star Outlet untuk produk AMDK Aqua, Le Minerale, 2 Tang, Vit dan Tirta.

Dalam persidangan itu, Irwan mengaku mendapat ancaman penurunan status dari Star outlet menjadi whole seller apabila tetap menjual produk Le Minerale yang sedang melesat di pasar. Akan tetapi Irwan tidak pernah mengindahkan ancaman itu. Ia berpegang pada prinsip bahwa pedagang harus bisa memenuhi kebutuhan konsumen.

Diceritakan Irwan bahwa ancaman itu bermula saat Le Minerale mengadakan gathering. Irwan mengutus istrinya untuk hadir dalam acara tersebut. Ternyata keesokan harinya, dia langsung diinterogasi gencar oleh pihak PT Balina Agung Perkasa karena telah menghadiri acara Le Minerale. Dari situ langsung diimbau untuk tidak lagi menjual Le Minerale.

"Pertama, PT Balina dan PT Tirta Investama mau datang ke toko untuk klarifikasi program Le Minerale. Tak lama kemudian PT Balina memberi tahu supaya Le Minerale jangan dipajang dan jangan jual Le Minerale lagi," tutur Irwan.

Dengan adanya kesaksian kuat dari beberapa pedagang, Arnold Sihombing selaku Tim Investigator KPPU merasa yakin bisa membuktikan adanya pelanggaran.

"Dengan adanya kesaksian seluruh saksi, semua bisa membuktikan adanya pelanggaran," tutur Arnold Sihombing dalam keterangan tertulinya kepada redaksi, Jumat (12/8). [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya