Berita

Foto: RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Jalan Panjang Riau Merugikan Negara Rp 80 M

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkalis terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Kecamatan Nyirrih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/8).

"Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 80 miliar," sambungnya.


Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan tiga hari berturut-turut, sejak Senin (7/8) hingga Rabu (9/8), di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat.

Di Pekanbaru, KPK menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis, di rumah Kadis PU Kab. Bengkalis. Di Bengkalis ada empat lokasi yang digeledah, yaitu kantor dinas PU Pemkab Bengkalis, kantor Pemda, kantor LPSE dan kediaman salah seorang saksi.

"Di kota Dumai, (geledah) di dua lokasi, rumah saksi yang merupakan subkontraktor proyek ini. Kemudian dilakukan juga penyegelan di rumah dinas Sekda Dumai," tambah Febri.

Sementara di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dilakukan penggeledahan di kantor PT MRC dan di rumah juga kantor saksi yang berperan sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen, telepon seluler masing-masing pajabat, dua sepeda motor dari PT Mawatindo.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kadis PU Kabupaten bengkalis tahun 2013-2015, Muhammad Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Nawatindo road construction, Hobby Siregar.

"Untuk Kebutuhan penyidikan terhadap kedua tersangka, KPK sudah melakukan pencegahan pada MNS dan HOS untuk 6 bulan ke depan sejak 21 Juli 2017.
Hari ini sampai Rabu depan, penyidik menjadwalkan peneriksaan sejumlah saksi di Pekanbaru," demikian Febri.

KPK menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya