Berita

Foto: RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Jalan Panjang Riau Merugikan Negara Rp 80 M

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkalis terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Kecamatan Nyirrih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/8).

"Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 80 miliar," sambungnya.


Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan tiga hari berturut-turut, sejak Senin (7/8) hingga Rabu (9/8), di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat.

Di Pekanbaru, KPK menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis, di rumah Kadis PU Kab. Bengkalis. Di Bengkalis ada empat lokasi yang digeledah, yaitu kantor dinas PU Pemkab Bengkalis, kantor Pemda, kantor LPSE dan kediaman salah seorang saksi.

"Di kota Dumai, (geledah) di dua lokasi, rumah saksi yang merupakan subkontraktor proyek ini. Kemudian dilakukan juga penyegelan di rumah dinas Sekda Dumai," tambah Febri.

Sementara di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dilakukan penggeledahan di kantor PT MRC dan di rumah juga kantor saksi yang berperan sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen, telepon seluler masing-masing pajabat, dua sepeda motor dari PT Mawatindo.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kadis PU Kabupaten bengkalis tahun 2013-2015, Muhammad Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Nawatindo road construction, Hobby Siregar.

"Untuk Kebutuhan penyidikan terhadap kedua tersangka, KPK sudah melakukan pencegahan pada MNS dan HOS untuk 6 bulan ke depan sejak 21 Juli 2017.
Hari ini sampai Rabu depan, penyidik menjadwalkan peneriksaan sejumlah saksi di Pekanbaru," demikian Febri.

KPK menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya