Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pansus: Safe House KPK Melanggar UU dan HAM

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) meninjau safe house alias "Rumah Sekap" yang pernah digunakan oleh penyidik KPK di Jalan TPA, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).

Terungkapnya keberadaan mereka disitu didasari oleh keterangan Miko Panji Tirtayasa yang mengaku telah disekap untuk diarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik KPK.

Usai meninjau, Wakil Ketua Pansus KPK, Teuku Taufiqulhadi yang juga ikut dalam rombongan pun membenarkan pengakuan Miko.


"Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Karena itu apa yang disampaikan Miko benar," katanya di lokasi.

Politisi Partai NasDem ini tak setuju dengan apa yang disampaikan oleh KPK bahwa rumah itu merupakan safe house.

Dia lebih setuju dengan pernyataan Miko yang mengatakan bahwa itu rumah sekap. Pasalnya menurut dia, safe house sebenarnya hanya dimiliki oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita tidak setuju dengan kata-kata safe house karena itu tidak ada dalam nomenklatur. Tapi kalau safe house untuk mengamankan maka harus dibawah LPSK. LPSK yang menjalankan semua tugas-tugas tersebut."

"Kalau sekarang KPK bilang untuk mengamankan maka jadi tanda tanya besar kenapa mengamankan. Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak sehingga ga boleh di bawah kejaksaan KPK dan kepolisian tapi di bawah LPSK," sambung Taufiqulhadi.

Jika memang benar pengakuan Miko yang disekap oleh para penyidik KPK, menurut dia itu telah melanggar undang-undang. Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan bahwa pihaknya pihaknya akan bertanya langsung ke KPK.

"Kami akan pertanyakan kepada KPK. Kita harus tahu bahwa lembaga penegakan hukum lakukan penegakan hukum dengan tepat tidak boleh langgar undang-undang. Kalau disekap disini berarti melanggar UU, melanggar HAM," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya