Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

JELANG PILKADA 2018

Guru dan Pejabat Diknas Diwanti-wanti Tidak Gabung Timses Pemenangan

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Para guru dan pejabat dinas pendidikan daerah diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam tim sukses (Timses) pemenangan pemilu dan Pilkada serentak tahap dua yang berlangsung 2018 mendatang.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Nailul Faruq mengungkapkan, melalui portal pengaduan JPPI di www.laporpendidikan.com, pihaknya menerima sejumlah kasus-kasus pendidikan mulai dari kasus pungutan liar, bullying, dan kasus politisasi guru jelang pilkada.

Pihaknya juga telah menerima pengaduan dari masyarakat kota Palembang terkait keterlibatan sejumlah Kepala Unit Dinas Pendidikan Kota Palembang, Pengurus PGRI Palembang dan Kepala Sekolah SMPN Palembang dalam timses Pemenangan Pilkada. Mereka juga ikut serta dalam kegiatan peresmian Timses Palembang Pintar yang dilaksanakan oleh pihak calon incumben.


"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut, dan akan segera kami laporkan langsung kepada Kementerian terkait dan Pengurus Besar PGRI, bahwa ada keterlibatan pejabat Diknas dan Pengurus PGRI yang terlibat langsung dalam tim pemenangan Pilkada,” jelas Nailul di Jakarta, Jumat (11/8).

Menurut dia, potensi pelanggaran pilkada pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan modus pemilu pada umumnya. Pelanggaran yang sering terjadi adalah keterlibatan peran guru atau pejabat Dinas Pendidikan daerah dan organisasi guru yang semestinya berlaku independen.

"Politisasti guru memang sangat rawan terjadi. Namun, pelanggaran kasus tersebut jarang mendapat perhatian sehingga luput dari penegakan hukum pemilu. Guru memang memegang posisi pengaruh yang strategis. Dan hal tersebut membuat mereka potensial digerakkan untuk berpartisipasi dalam kampanye yang menguntungkan salah satu calon, umumnya pada calon incumbent,” jelas Nailul.

Keterlibatan guru dan Dinas Pendidikan maupun organisasi guru kadang dapat berubah dari partisipan menjadi bagian dari "Tim Kampanye” secara langsung atau tidak langsung. Atau menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk mendukung calon tertentu.

"Politisasi guru memang bukan suatu yang baru. Misalkan,  para guru yang bisa naik pangkat seperti bekerja di dinas pendidikan apabila berhasil memenangkan calon kepala daerah. Jika tidak, mereka bisa kehilangan jabatannya sendiri,” jelas Nailul.

Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

"Institusi pendidikan dan oganisasi guru itu sebagai tempat membina manusia agar bermartabat dan bermoral, tidak direduksi sebagai instrumen transaksi politik. masyarakat juga harus melaporkan apabila ada keterlibatan guru dalam timses pemenangan pemilu,” pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya