Berita

Nofel Hasan/net

Hukum

Suap Satelit Bakamla, Nofel Hasan Ditahan KPK Di Rutan Guntur

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus suap pengadaan satelit Badan Keamanan Laut  (Bakamla) RI, Nofel Hasan ditahan KPK. Nofel baru ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 April 2017 lalu.

Sejak pagi, Nofel diperiksa oleh penyidik KPK. Saat keluar dari gedung KPK pukul 15.06 WIB Nofel terlihat memakai rompi oranye bertuliskan 'Tersangka KPK'.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla itu keluar dari Gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Ia segera masuk ke mobil tahanan KPK yang telah terpakir di depan lobi.


Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan kabar penahanan tersebut. Febri mengungkapkan, Nofel akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

"NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ucap Febri.

Ia menambahkan, penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, April lalu telah lebih dari dua puluh saksi diperiksa KPK terkait kasus Bakamla untuk tersangka Nofel Hasan.

"Telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, yakni diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," jelasnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Kemudian KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang ditetapkan sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, yang merangkap sebagai pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya