Berita

Foto: RMOL Bengkulu

Nusantara

Berulang Kali PT Injatama Tumpahkan Batu Bara Ke Laut Bengkulu

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 13:47 WIB

Perusahaan pertambangan batu bara PT Injatama dinilai telah bertindak brutal dengan menumpahkan sekitar 500 ton batu bara dari kapal tongkang ke laut pesisir pantai Ketahun Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Muatan tongkang yang penuh menjadi alasan terjadinya penumpahan batu bara dari kapal ke laut . Di samping alasan menghindari kapal karam akibat kandas di sekitar muara sungai.

Kejadian ini disaksikan langsung oleh sejumlah warga Desa Pasar Ketahun pada akhir Juli 2017. Sebagian warga bahkan mendokumentasikan peristiwa itu.


Sudah ketiga kalinya PT Injatama menumpahkan batu bara ke laut dengan alasan yang sama.

Kepala Desa Pasar Ketahun, Djauhari menyebutkan, tindakan pertama dan kedua telah diselesaikan di tingkat desa lewat perangkat Badan Musyawarah Adat (BMA). Krtika itu pihak perusahaan hanya didenda dengan membayar ganti rugi untuk menyelamatkan kapal tongkang.

"Ada peraturan adat tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran lingkungan yakni denda hingga mencapai Rp 100 juta, "kata Djauhari.

Berpedoman pada aturan ini, kasus penumpahan batu bara yang pertama dan kedua diselesaikan di tingkat BMA dan perusahaan di mana perusahaan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp 40 juta.

Lanjut Djauhari, pengurus BMA bahkan sudah mendatangi lokasi stockpile di pinggir Sungai Ketahun untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun tidak membuahkan hasil, perangkat BMA akhirnya menyurati perusahaan yang intinya menuntut pertanggungjawaban dari PT Injatama atas perbuatannya yang telah mencemari lingkungan.

Sejauh ini, perangkat Desa Pasar Ketahun belum melaporkan tindakan perusahaan ini ke pihak berwajib dengan alasan menunggu keputusan dari BMA.

PT Injatama adalah salah satu pertambangan batu bara yang memiliki banyak catatan buruk. Perusahaan ini telah berulangkali menimbulkan masalah di sekitar lingkungan pertambangan. Bahkan secara administrasi pun pernah melakukan pelanggaran hingga operasinya diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah.

Atas deretan catatan hitam ini, Yayasan Kanopi Bengkulu menuntut pemerintah daerah Provinsi Bengkulu mencabut izin perusahaan tambang PT Injatama dan menggugat secara pidana atas kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mencabut izin dan mengadili PT Injatama ini, karena secara nyata dan sengaja merusak lingkungan laut, ditambaha lagi perbuatan ini dilakukan secara berulang-ulang," jelas Direktur Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar seperti diberitakan RMOLBengkulu.Com.[wid/y21]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya