Berita

Acho/Net

Nusantara

Berkas Sudah P21, Komedian Acho Dan Pihak Apartemen Berdamai

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 09:14 WIB | LAPORAN:

. Berkas perkara komedian Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik atas apartemen Green Pramuka City telah diajukan penyidik Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Bahkan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.

Kuasa hukum Acho, Tomson Situmeang mengatakan, perdamaian masih bisa diproses meski berkasnya sudah P21.

"Selama belum disidangkan, ketika pelapor mencabut laporannya, karena ini delik aduan, bisa (dicabut)," kata Tomson saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).


Menurutnya, hukum tidak bisa diintervensi ketika sudah masuk ke proses persidangan. Sehingga, opsi Acho hanya bisa berupa meminta keringanan. Untuk itu, ketika diminta mediasi oleh Polda Metro Jaya, pihak Acho pun segera setuju.

"Kita harap-harap cemas ini. Pihak kejaksaan belum melimpahkan (berkas perkara). Karena kalau pengadilan sudah menunjuk majelis dan menjadwalkan sidang, ya kita hanya bisa meringankan," terang Tomson.

Sementara itu, pihak pengelola apartemen Green Pramuka City masih enggan menjelaskan lebih ditel mengenai teknis perdamaian tersebut. Menurut kuasa hukum Muhammad Rizal Siregar, pihaknya tidak bisa menjelaskan per item satu persatu terkait perdamaian tersebut.

"Karena ini berkaitan dengan hukum. Khawatir ada yang salah. Jadi kami intinya kekeluargaan," timpalnya.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah memilih berdamai. Tepatnya, setelah mediasi selama hampir dua jam yang melibatkan kedua pihak di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu malam (9/8).

Kasus ini bermula saat komedian Acho menulis curhat soal apartemen Green Pramuka di media sosialnya, Maret 2015. Merasa dirugikan, beberapa bulan setelah tulisan Acho muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Acho pun menjadi tersangka. Bahkan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Agustus 2017. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya