Berita

Acho/Net

Nusantara

Berkas Sudah P21, Komedian Acho Dan Pihak Apartemen Berdamai

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 09:14 WIB | LAPORAN:

. Berkas perkara komedian Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik atas apartemen Green Pramuka City telah diajukan penyidik Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Bahkan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.

Kuasa hukum Acho, Tomson Situmeang mengatakan, perdamaian masih bisa diproses meski berkasnya sudah P21.

"Selama belum disidangkan, ketika pelapor mencabut laporannya, karena ini delik aduan, bisa (dicabut)," kata Tomson saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).


Menurutnya, hukum tidak bisa diintervensi ketika sudah masuk ke proses persidangan. Sehingga, opsi Acho hanya bisa berupa meminta keringanan. Untuk itu, ketika diminta mediasi oleh Polda Metro Jaya, pihak Acho pun segera setuju.

"Kita harap-harap cemas ini. Pihak kejaksaan belum melimpahkan (berkas perkara). Karena kalau pengadilan sudah menunjuk majelis dan menjadwalkan sidang, ya kita hanya bisa meringankan," terang Tomson.

Sementara itu, pihak pengelola apartemen Green Pramuka City masih enggan menjelaskan lebih ditel mengenai teknis perdamaian tersebut. Menurut kuasa hukum Muhammad Rizal Siregar, pihaknya tidak bisa menjelaskan per item satu persatu terkait perdamaian tersebut.

"Karena ini berkaitan dengan hukum. Khawatir ada yang salah. Jadi kami intinya kekeluargaan," timpalnya.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah memilih berdamai. Tepatnya, setelah mediasi selama hampir dua jam yang melibatkan kedua pihak di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu malam (9/8).

Kasus ini bermula saat komedian Acho menulis curhat soal apartemen Green Pramuka di media sosialnya, Maret 2015. Merasa dirugikan, beberapa bulan setelah tulisan Acho muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Acho pun menjadi tersangka. Bahkan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Agustus 2017. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya