Berita

Hendrik Kawilarang Luntungan

Politik

TATA KELOLA MIGAS

Revisi Permen 42/2017 Bagian Dari Pertarungan Menjelang Reshuffle?

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 05:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri (Permen) 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai untuk melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan menanggapi aturan baru hasil revisi Permen 42/2017 tersebut.

Permen tersebut direvisi Menteri ESDM Ignasius Jonan karena ditengarai ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN.


"Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebernarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasioanl," ujar Hendrik dalam keterangan persnya (Kamis, 10/8).

Menurutnya, revisi Permen ini adalah satu upaya melibatkan Kementerian ESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini BUMN lebih bertindak sebagai broker ketimbang produsen. Karena itu dengan Permen 48/2017, ESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

"Secara politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang Reshuffle Presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan revisi Permen ini adalah tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya.

Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di Permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya