Berita

Hendrik Kawilarang Luntungan

Politik

TATA KELOLA MIGAS

Revisi Permen 42/2017 Bagian Dari Pertarungan Menjelang Reshuffle?

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 05:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri (Permen) 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai untuk melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan menanggapi aturan baru hasil revisi Permen 42/2017 tersebut.

Permen tersebut direvisi Menteri ESDM Ignasius Jonan karena ditengarai ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN.


"Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebernarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasioanl," ujar Hendrik dalam keterangan persnya (Kamis, 10/8).

Menurutnya, revisi Permen ini adalah satu upaya melibatkan Kementerian ESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini BUMN lebih bertindak sebagai broker ketimbang produsen. Karena itu dengan Permen 48/2017, ESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

"Secara politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang Reshuffle Presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan revisi Permen ini adalah tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya.

Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di Permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya