Polisi telah mengamankan tiga tersangka tambahan terkait insden pembakaran M Alzahra atau Joya (30) hingga tewas. Ketiganya adalah A (19), KR (56) seorang penarik odong-odong, dan SD (27) seorang pedagang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Selasa (8/8) kemarin.
"A berperan menendang dan menginjak korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dan badan satu kali," ujar Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (9/8).
Lalu, tersangka KR sempat mengelak ikut terlibat sebelum dibenarkan oleh saksi lainnya. Setelah diinterogasi, KR akhirnya mengaku ikut memukul dan menendang korban.
Sambil berkata, "Yang enak mah, maling digebukin," tutur Kapolres menirukan ucapan tersangka.
Kemudian, tersangka SD, berperan membeli bensin eceran dan melakukan penyiraman bensin terhadap korban. Setelah itu, SD juga diketahui menyulut korban dengan api.
Bahkan polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada SD karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.
"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban. Terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," terang Asep.
Selain ketiga tersangka, polis juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeroyok Joya. Antara lain, batu, kayu, baju, celana, sepeda motor, dan amplifier yang diduga dicuri Joya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) tentang penganiayaan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua belas tahun tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Al-Zahra dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB. Korban dituding sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, totalnya polisi telah mengamankan lima orang tersangka. Selain ketiga tersangka di atas, dua lainnya adalah NA (40) seorang wiraswasta dan SU (40) seorang petugas keamanan telah lebih dahulu.
[sam]