Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, sekaligus pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin pernah berencana menemui petinggi PT Duta Graha Indah (PT DGI). Hal tersebut lantaran komitmen fee atas proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 tidak sesuai dengan kesepakatan.
Mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang menjelaskan awalnya, Nazar meminta 19 persen kepada PT DGI sebagai pelaksana proyek di Universitas Udayana dengan nilai proyek Rp40 miliar. Namun permintaan Nazar tidak diakomodir oleh perusahaan yang pernah dipegang oleh Sandiaga Salahudin Uno sebagai Komisaris.
Menurut Rosa, saat itu PT DGI terus-menerus menurunkan nilai komitmen hingga akhirnya mencapai 13 persen.
"Makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris (Mohamad El Idris, eks Manager Marketing PT DGI) dan Dudung (Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI). Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya," ujar Rosa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8).
Lebih lanjut, Rosa menjelaskan kemarahan Nazar telah disampaikan kepada Idris, sebab selama proses pengaturan pemenang proyek, Rosa selalu berhubungan dengan Idris.
Rosa sendiri tidak mengetahui siapa pimpinan dari Idris. Sementara Dudung hanya melempar senyum saat ditanya mengenai siapa bos besar PT DGI yang harus ditemui Rosa untuk menyampaikan pesan dari Nazar. Meski demikian, telah menyampaikan pesan dari Nazar kepada Dudung. Rosa sendiri baru mengetahui belakangan ini jika Dudung merupakan Direktur Utama PT DGI.
"Ya sudah saya sampaikan, saya bilang pak Idris bosnya DGI siapa sih, pak Nazar marah mau ketemu bos DGI. Saya juga tanya sama Pak Dudung tapi senyum-senyum saja, ya sudah saya balik‎, saya nggak tahu siapa bosnya pak. Pokoknya saya mau ketemu sama yang punya, dia (Nazar) bilang begitu," ujar Rosa.
Lebih lanjut Rosa menjelaskan, PT DGI ditunjuk langsung sebagai pelaksana dua proyek pemerintah. Hal itu lantaran perusahaan tersebut pernah menggarap proyek pembangunan Grand Indonesia.
Dirinya juga pernah diperintah oleh Nazar untuk bertemu pejabat pemerintah terkait dan pihak-pihak yang akan menjadi kontraktor pelaksana proyek dengan memberi tahu bahwa masing-masing anggaran proyek telah disetujui oleh DPR.
"Saya sampaikan kepada PT DGI bahwa anggaran sudah turun nanti, Bapak berkoordinasi dengan Satuan Kerja. Dari pihak PT DGI ada Pak Idrus," ujar Rosa.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK. Melalui Dudung, PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
[san]