Berita

Nazaruddin/net

Hukum

PT DGI Digandeng Perusahaan Nazaruddin Karena Pernah Buat Grand Indonesia

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Mantan pegawai Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang mengaku baru mengetahui Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama dari PT Duta Graha Indah (DGI). Hal itu diketahui setelah bos Permai Grup M. Nazaruddin marah lantaran besaran fee untuk mantan bedahara umum Partai Demokrat itu tidak sesuai.

Menurutnya selama proses pembahasan proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan Proyek Wisma Atlet di Sumatra Selatan, dirinya hanya berhubungan dengan eks Manager Marketing PT DGI Mohamad El Idris.

"Jadi saya biasa ketemu dengan pak Idris, awalnya komitmen fee 20 persen tapi lama-lama turun jadi pak Nazar marah mau ketemu sama bosnya. Baru-baru ini saya tahu pak Dudung Bosnya," ujar Rosa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).


Terkait pembicaraan fee untuk Nazar Rosa menjelaskan, pembicaraan tersebut dimulai setelah anggaran disetujui oleh DPR. Saat itu, Nazar memerintahkannya untuk bertemu pejabat pemerintah terkait dan pihak-pihak yang akan menjadi kontraktor pelaksana proyek.

Menurut Rosa, Nazar memiliki peran untuk meloloskan anggaran di DPR. Hal itu jugalah yang membuat Nazar berhak mengatur pemenang lelang. Bahkan Nazar bisa campur tangan dalam mengatur porsi pekerjaan setiap kontraktor.

"Pak Nazar sudah bilang, panggil satu-satu BUMN, supaya sesama kontraktor jangan saling ribut. Masing-masing dibagi," ujar Rosa.

Rosa mengaku Permai Grup memasukkan PT DGI lantaran pernah menggarap Grand Indonesia, dibanding BUMN lainnya, PT DGI lebih dikedepankan. Meski demikian, Nazar tidak terima lantaran fee yang diberikan tidak sesuai dengan keinginannya.

"Tadinya 19 persen untuk fee, terakhir karena mereka banyak pengeluaran, jadinya 13 persen. Pak Idris bilang itu 13 persen cuma untung kita saja, kalau kalian ambil kita nggak dapat apa-apa," sambung Rosa.

Dalam kasus ini, Dudung didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan RS Udayana dan proyek Wisma Atlet di Sumsel lantaran terlibat dalam pembagian komisi proyek.

Dalam surat dakwaan, Dudung menyetujui pemberian komisi kepada Nazar setelah adanya kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana yakni sebesar Rp 41,2 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar dan PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar serta perusahaan Nazar yakni Permai Grup Rp 5 miliar. Dudung diyakini memperkaya diri sendiri atau korporasi atas proyek tersebut sebesar Rp 42 miliar.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya