Tersangka Penjual Dumolid/RMOL
Tersangka Penjual Dumolid/RMOL
"Biasanya tukang parkir, ada ABG juga yang beli," ungkapnya di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Kepada polisi, tersangka mengaku obat tersebut tak dipajang di etalase toko kosmetik miliknya. Sejumlah produk kosmetik yang dijualnya, hanya dipakai sebagai kedok untuk menutupi penjualan obat terlarang tersebut.
"Paling jual dari mulut ke mulut. Kalau ada yang tanya dan mau beli, ya saya jual. Tidak ada perbedaan siapa yang harus beli," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsektro Mampang Inspektur Satu Fajrup Choir mengatakan, tersangka baru menjual obat terlarang sejak beberapa bulan terakhir. Alasannya, tersangka mendapat keuntungan berlipat dari hasil penjualan obatbtak berizin tersebut.
"Pelaku jual dua kali lipat dari harga aslinya. Dumolid yang paling mahal, dia dijual Rp 40 ribu per butir, sedang lainnya, seperti Tramadol dijual Rp10 ribu per lima butir. Dia beli dari sales separuh harga," papar Fajrul.
Selain itu, tersangka mengaku tahu jika obat tersebut dilarang untuk dijual bebas. Namun, dirinya tetap memesan obat tersebut dari kenalannya di kawasan Tangerang.
"Dia (tersangka) tahu dan sadar obat itu harusnya ada resep dokter. Tapi, dia tetap pesan dari kenalan di kawasan Tangerang. Di sana (Tangerang) dia ada toko sejenis. Jado semacam ekspansi toko di kawasan Depok," demikian Fajrul.
Seperti diketahui, tersangka diringkus saat berada di tokonya, Jl. Haji Terin, RT. 07/03, Cinere, Depok, Rabu dinihari. Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan dari laporan warga yang mengeluhkan aktifitas terlarang tersangka. Renaldy banyak dilaporkann masayarakat. Dari situ kita tangkap karena terbukti mengedarkan obat psikotropika golongan empat," terang Fajrul.
Beberapa barang bukti berupa obat tak berizin itu telah diaman kan polisi. Antara lain, 12 butir obat penenang jenis Dumolid, 4.510 butir Tramadol, 2.300 butir Trihex, 137 butir Lorazepam, dan 36 butir Aprazolam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.[san]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30