Berita

Tersangka Penjual Dumolid/RMOL

Hukum

Tersangka Biasa Jual Dumolid Ke ABG Dan Tukang Parkir

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 16:02 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan peredaran obat tak berizin, Mohammad Renaldy (23) mengaku berjualan secara acak. Namun, Renaldy mengaku, kebanyakan pelanggannya adalah Anak Baru Gede (ABG) dan tukang parkir.

"Biasanya tukang parkir, ada ABG juga yang beli," ungkapnya di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).

Kepada polisi, tersangka mengaku obat tersebut tak dipajang di etalase toko kosmetik miliknya. Sejumlah produk kosmetik yang dijualnya, hanya dipakai sebagai kedok untuk menutupi penjualan obat terlarang tersebut.

"Paling jual dari mulut ke mulut. Kalau ada yang tanya dan mau beli, ya saya jual. Tidak ada perbedaan siapa yang harus beli," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsektro Mampang Inspektur Satu Fajrup Choir mengatakan, tersangka baru menjual obat terlarang sejak beberapa bulan terakhir. Alasannya, tersangka mendapat keuntungan berlipat dari hasil penjualan obatbtak berizin tersebut.

"Pelaku jual dua kali lipat dari harga aslinya. Dumolid yang paling mahal, dia dijual Rp 40 ribu per butir, sedang lainnya, seperti Tramadol dijual Rp10 ribu per lima butir. Dia beli dari sales separuh harga," papar Fajrul.

Selain itu, tersangka mengaku tahu jika obat tersebut dilarang untuk dijual bebas. Namun, dirinya tetap memesan obat tersebut dari kenalannya di kawasan Tangerang.

"Dia (tersangka) tahu dan sadar obat itu harusnya ada resep dokter. Tapi, dia tetap pesan dari kenalan di kawasan Tangerang. Di sana (Tangerang) dia ada toko sejenis. Jado semacam ekspansi toko di kawasan Depok," demikian Fajrul.

Seperti diketahui, tersangka diringkus saat berada di tokonya, Jl. Haji Terin, RT. 07/03, Cinere, Depok, Rabu dinihari. Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan dari laporan warga yang mengeluhkan aktifitas terlarang tersangka. Renaldy banyak dilaporkann masayarakat. Dari situ kita tangkap karena terbukti mengedarkan obat psikotropika golongan empat," terang Fajrul.

Beberapa barang bukti berupa obat tak berizin itu telah diaman kan polisi. Antara lain, 12 butir obat penenang jenis Dumolid, 4.510 butir Tramadol, 2.300 butir Trihex, 137 butir Lorazepam, dan 36 butir Aprazolam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.[san]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya