Berita

Akil Mochtar/Net

Hukum

Akil Akui Pilkada Ulang Buton Kesepakatan 3 Hakim Panel

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali absen sebagai saksi di persidangan lanjutan perkara suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 dengan terdakwa Samsu Umar Abdul Saimun.

Akil sudah empat kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Buton.

Saat itu MK dalam putusan memenangkan Samsu Umar sebagai bupati Buton dan La Bakry sebagai wakil bupati Buton. Kemenangan Samsu dan La Bakry diduga karena uang Rp1 miliar yang diberikan Samsu kepada Akil melalui perusahaan istrinya, yakni CV Ratu Samagat.


Atas ketidakhadiran Akil, hakim ketua Ibnu Basuki Widodo memutuskan agar j
aksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Akil dan dikomentari oleh Samsu.

Jaksa kemudian membacakan beberapa poin dalam BAP Akil, seperti, Akil mengaku tidak mengenal Samsu Umar dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Terkait keputusan untuk melakukan Pilkada ulang, Akil dalam BAP menjelaskan pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Dalam rapat tersebut, Akil dan hakim panel lainnya bersepakat permohonan gugan Pilkada Kabupaten Buton dikabulkan.

Meski tak mengingat waktu pelaksanaan rapat permusyawaratan, namun saat itu hakim panel yakni dirinya, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Menurut Akil dalam BAP yang dibacakan jaksa, ketiganya  bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya.

"Hasil rapat permusyawaratan disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya, KPUD Buton harus melaksanakan Pilkada Ulang," ujar Jaksa saat membacakan BAP Akil.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya