Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gerak Laporkan Kajati Jabar Ke Kejagung Dan KPK

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Mandeknya penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah berstatus pleger dalam kasus mark up pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar mendapat perhatian Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Bogor.

"Sudah setahun lebih Kejati Jawa Barat macet menyidik Wali Kota Bogor Bima Arya. Kami mencurigai adanya oknum kejaksaan yang bermain mata. Padahal mengacu pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor, semestinya para pleger korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi dalam keterangannya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, ketika perkara tersebut ditangani Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan kepala Kantor Koperasi UMKM Kota Bogor), Irwan Gumelar (mantan camat Tanah Sereal) dan Ronny Nasrun Adnan (kepala kantor jasa penilai publik).


Ketiganya telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG.

"Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menyatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam perkara korupsi tersebut," jelas Sufi.

Lanjutnya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 junto 1012 K/PID.SUS/2017.

"Jadi sudah tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan kedua pleger sebagai tersangka. Lalu didakwa di hadapan pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sufi.

Untuk itu Gerak Bogor melaporkan kepala Kejati Jawa Barat ke Kejaksaan Agung. Kemudian juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga anti rasuah mengambil alih perkara korupsi Jambu Dua. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya