Berita

Umumkan Tersangka Suap Pamekasan/RMOL

Hukum

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Dari Kantor Kades Dassok

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Pengembangan penyelidikan kasus suap Kejari Pamekasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah satu lokasi pada Sabtu (5/8) lalu. Penyidik menggeledah Kantor Desa Dassok, Pamekasan, Jawa Timur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

"Prosesnya berlangsung setengah hari sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Febri.


Selain geledah, penyidik melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemeriksaan empat orang saksi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan di Polres Pamekasan. Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka.

"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan dan rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (4/8) Penyidik telah menggeledah empat lokasi, yaitu Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan Negeri. Geledah dimulai pukul 15.00–21.00 WIB.

Tersangka dalam kasus ini ialah, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya, Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin.

Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan oleh Kejari Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.

Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya