Berita

Acho/Net

Nusantara

Penetapan Tersangka Acho Tidak Memberi Rasa Adil Di Masyarakat

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 10:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan tersangka kepada komika Acho atas tuduhan pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka dinilai kurang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui upaya mediasi tanpa harus naik ke meja hijau. Jika dipaksakan ke pengadilan, maka akan memunculkan persepsi negatif publik kepada Polisi. Polisi akan dinilai berat sebelah dalam menangani keluhan konsumen Apartemen Green Pramuka.

"Kami menyesalkan juga pihak managemen yang menurut polisi sejak awal menolak dimediasi," terangnya kepada redaksi, Senin (7/8).


Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan bahwa jika diteliti lebih mendalam mengenai kasus Acho, maka kasus ini lebih kental pada unsur perdata ketimbang unsur pidananya sendiri. Sementara jika melihat UU Perlindungan Konsumen, maka hak yang dimiliki Acho harus dilindungi.

Kepada Kejati DKI, Edi meminta untuk meneliti dan mempertimbangkan mengenai kelayakan kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

"Pandangan kami, akan lebih baik buat manajemen apabila kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," tutup doktor ilmu hukum tersebut.

Acho ditetapkan sebagai tersangka setelah keluhannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka di media sosial dilaporkan ke Polisi oleh pihak pengembang. Acho yang dituding mencemarkan nama baik Green Pramuka, kini telah resmi menjadi tersangka. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya