Berita

Politik

Anggota MPR: Perppu Ormas Berpotensi Menjadikan Pancasila Alat Politik

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 05:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

DPR harus mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)  secara objektif sebelum disahkan. Karena Perppu tersebut berpotensi menjadikan Pancasila sebagai alat politik dan kekuasaan.

"Perppu seyogiayanya menyempurnakan undang-undang," tegas anggota MPR RI Ahmad Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam siaran persnya (Minggu, 6/8).

Sosialisasi Empat Pilar merupakan program MPR untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.


Dia menjelaskan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas terletak pada aspek keadilan hukum dan hak ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang terjamin dalam UUD. Keadilan hukum yang dimaksud, jelas Zainuddin, proses peradilan terhadap ormas yang dihapuskan pemerintah dari UU No 17 Tahun 2013.

"Proses peradilan dalam UU Ormas terintegrasi dengan hak-hak Ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang dijaminkan dalam UUD. Hak keadilan hukum. Hak-hak ini yang dihapus dalam Perppu," cetus politisi PKS ini.

Dia mencontohkan, dalam UU No 17 Tahun 2013, proses pembubaran ormas tidak mudah dan melalui sejumlah tahapan mulai dari sanksi administratif hingga keputusan tetap pengadilan. Pemerintah tetap berhak membubarkan ormas, tapi melalui pertimbangan lembaga peradilan seperti MA dan tingkat pengadilan di bawahnya.

"Itu ada dalam pasal 63 hingga pasal 81 dalam UU Ormas. Nah, pasal-pasal ini dihapus dalam Perppu. Jika pembubaran ormas oleh pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan dan keputusan tetap pengadilan, dikhawatirkan Pancasila dipolitisasi jadi alat politik kekuasaan," imbuh Zainuddin.

Menurut anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur ini, jika tidak dikritisi Perppu Ormas dapat mengembalikan sejarah kelam Orde Baru yang menempatkan Pancasila sebagai alat politik. Bukan lagi falsafah bangsa.  "Padahal semangat reformasi kita, mengembalikan Pancasila sebagai falsafah, bukan alat politik seperti Orde Baru," imbuh Zainuddin.

Karena itu menurutnya, DPR pada masa sidang mendatang harus mengkritisi Perppu tersebut agar tidak keluar dari semangat reformasi dan Pancasila yang sesungguhnya. "Bolanya sekarang di DPR. Kita akan tetap mengkritisi Perppu ini dalam semangat UUD dan demokrasi. Pancasila jangan dipolitisasi," pungkasnya. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya