Berita

Bisnis

Anggota DPR: Kenaikan Harga Jual Gas CPGL Perlihatkan Ketidakadilan Tata Kelola Migas

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 01:46 WIB | LAPORAN:

Kalangan DPR RI mempertanyakan kenaikan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Corridor yang dikelola oleh ConocoPhillips (COPI) Indonesia (Grissik) Ltd (CPGL).

“Saya tidak mengerti dengan kenaikan gas ini,” kata anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Gerindra, Harry Poernomo, dalam keterangan yang diterima Sabtu malam (5/8).

Dalam surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menyetujui kenaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik CPGL yang dijual PT Perusahaan Gas Negara Tbk.


Dengan keputusan ini, maka harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN mengalami kenaikan 34 persen, atau 0,9 dolar AS dari posisi 2,6 dolar AS per mmbtu menjadi  3,5 dolar AS per mmbtu.

Sementara PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas untuk pelaku usaha industri atau rumah tangga di wilayah Batam.

"Keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan tata kelola hilir migas nasional," papar Harry.

Adapun Wakil Menteri ESDM, dalam keterangan terpisah, mengatakan bahwa keputusan menaikkan harga itu melalui proses B to B yang wajar.

"Harga COPI sebesar 2,6 dolar AS per mmbtu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang ajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra.

Formula perhitungan harga jual gas di wilayah Batam terbentuk dari komponen harga beli yang awalnya 2,6 dolar AS menjadi 3,5 doalr AS per mmbtu, ditambah Toll Fee sekitar  0,8 dolar AS, Distribution Cost National senilai 1,6 dolar AS, Niaga 0,2 dolar AS dan Margin PGN sebesar 0,5 dolar AS per mmbtu.

Formula ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam. [san]

Catatan Redaksi:
Berita ini telah diedit ulang karena terdapat kekeliruan yang mengganggu dan bisa menghilangkan esensi dalam naskah sebelumnya. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya