Berita

Bisnis

Anggota DPR: Kenaikan Harga Jual Gas CPGL Perlihatkan Ketidakadilan Tata Kelola Migas

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 01:46 WIB | LAPORAN:

Kalangan DPR RI mempertanyakan kenaikan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Corridor yang dikelola oleh ConocoPhillips (COPI) Indonesia (Grissik) Ltd (CPGL).

“Saya tidak mengerti dengan kenaikan gas ini,” kata anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Gerindra, Harry Poernomo, dalam keterangan yang diterima Sabtu malam (5/8).

Dalam surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menyetujui kenaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik CPGL yang dijual PT Perusahaan Gas Negara Tbk.


Dengan keputusan ini, maka harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN mengalami kenaikan 34 persen, atau 0,9 dolar AS dari posisi 2,6 dolar AS per mmbtu menjadi  3,5 dolar AS per mmbtu.

Sementara PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas untuk pelaku usaha industri atau rumah tangga di wilayah Batam.

"Keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan tata kelola hilir migas nasional," papar Harry.

Adapun Wakil Menteri ESDM, dalam keterangan terpisah, mengatakan bahwa keputusan menaikkan harga itu melalui proses B to B yang wajar.

"Harga COPI sebesar 2,6 dolar AS per mmbtu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang ajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra.

Formula perhitungan harga jual gas di wilayah Batam terbentuk dari komponen harga beli yang awalnya 2,6 dolar AS menjadi 3,5 doalr AS per mmbtu, ditambah Toll Fee sekitar  0,8 dolar AS, Distribution Cost National senilai 1,6 dolar AS, Niaga 0,2 dolar AS dan Margin PGN sebesar 0,5 dolar AS per mmbtu.

Formula ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam. [san]

Catatan Redaksi:
Berita ini telah diedit ulang karena terdapat kekeliruan yang mengganggu dan bisa menghilangkan esensi dalam naskah sebelumnya. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya