Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Inilah Contoh Investasi Dana Haji Yang Halal Lagi Baik

SABTU, 05 AGUSTUS 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan enggunaan dana haji ada aturannya, yaitu UU 34/2014. Dana haji harus betul-betul dipergunakan dengan hati-hati, memenuhi prinsip syariah, digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan untuk kemaslahatan umat.

"Jadi, kalau dana itu akan diinvestasikan maka investasikan menurut prinsip-prinsip tersebut," ujar HNW menjawab pertanyaan wartawan usai Sosialisasi Empar Pilar MPR, di Gedung Wanita Chandra Kencana, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam (3/8).

Tapi kalau dana haji ini diinvestasikan untuk infrastruktur, HNW mempertanyakan, kapan masanya investasi itu untuk kemaslahatan umat, dan kapan bisa berkorelasi untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.


"Apalagi infrastruktur di Indonesia sekarang ini belum diketahui berapa lama bisa kembali, dan ada kemungkinan bisa kembali setelah beberapa tahun. Sementatra dana ini dipentingkan oleh umat sepanjang waktu," ujar politisi senior PKS.

Dengan dibetuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut HNW, ini merupakan momentum penting untuk membuat pemetaan tentang investasi  yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan prinsip peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji, dan untuk kemaslahatan umat Islam.

"Umat Islam ditantang untuk melakukan itu, dan saya berharap mereka bisa," ungkap Ketua MPR periode 1999-2004 ini.

Mantan Presiden PKS ini lalu menunjuk contoh investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tak bertentangan dengan UU. Misalnya, dana haji itu dipakai untuk membangun asrama haji di Arab Saudi, sehingga tiap tahun jemaah haji tidak perlu lagi menyewa pondokan di Tanah Suci. Selain itu, dana haji bisa  juga dipakai untuk menyewa pesawat untuk jemaah haji.

"Kalau ini dilakukan maka akan memberikan keuntungan luar biasa, halalan toyyibah (halal lagi baik)," ujar HNW. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya