Berita

Rekonstruksi Penyelundupan Sabu/RMOL

Pertahanan

Dicurigai Warga, Komplotan Penyelundup 1 Ton Sabu Tinggal Nomaden

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Pergerakan para komplotan penyelundup satu ton sabu, sempat hidup nomaden alias berpindah-pindah lokasi sebelum tertangkap.

Hal itu diketahui dari hasil rekonstruksi dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Banten dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Mereka berpindah-pindah karena pergerakannya sempat dicurigai warga," Kasubdit 3 Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara di lokasi rekonstruksi.

Totalnya, ada tujuh tersangka yang datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Tahap pertama, dua orang tersangka datang tanggal 4 Juni. Lalu, disusul lima orang rekannya di dua hari berselang atau tanggal 6 Juni. Rinciannya, empat orang datang di siang hari, satu lagi saat malam.

Mereka sempat tinggal di Perumahan Duta Garden, kawasan Juru Mudi Baru, Benda, Tangerang, Banten, hingga tanggal 16 Juni.

Namun, mereka pindah ke Hotel Fave di kawasan Puri Kembangan untuk menghindari warga yang curiga. Hasil pengamatan di TKP, para tersangka menginap di kamar 826 sejak tanggal 17 hingga 20 Juni 2017.

Setelah itu, komplotan tersebut terbang ke Malaysia dan menginap di sana selama tiga hari, tanggal 20 hingga 23 Juni. Dari sana, tiga tersangka (buron) kembali ke Taiwan. Sedangkan empat lainnya, kembali ke Indonesia. Antara lain, Lin Ming Hui (tewas ditembak), Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li.

Keempatnya, menginap di Hotel Mustika kawasan Taman Sari, Jakbar.

"Mereka ke Malaysia karena merasa dicurigai. Balik ke Jakarta tapi tidak ke rumah, tapi ke Hotel Taman Sari.
Selama di sana, sempat tiga kali ke Anyer," papar Bambang.

Puncaknya, keempat tersangka diamankan aparat gabungan PMJ dan Polresta Depok berikut barang bukti sabu seberat satu ton di kawasan Anyer, Banten, 13 Juli lalu.

Setelah melakukan pengembangan, aparat gabungan PMJ, Polda Kepulauan Riau, Bea Cukai dan Bea Cukai Batam mengamankan kapal dengan nama Wanderlust di Perairan Mapor-Tanjung Berakit, Batam, dua hari kemudian, tepatnya tanggal 15 Juli.

Kapal itu merupakan kapal besar pembawa sabu satu ton sebelum sampai di Anyer. Untuk sampai di Anyer, pengangkutan dilanjutkan dengan perahu karet.

Selain kapal yang diduga untuk operasional penyelundupan sabu jaringan internasional tersebut, polisi juga mengamankan lima ABK. [ian]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya