Berita

Hukum

Rudi Indra Prasetya Sudah Bukan Kepala Kejari Pamekasan

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung memastikan Rudi Indra Prasetya sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan.

Jabatan Rudi dicabut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap menyangkut perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, menjelaskan, jabatan Rudi tercabut secara otomatis. Tetapi, untuk pemecatannya sebagai pegawai Korps Adhyaksa masih menunggu hingga proses hukum tuntas.


"Sekarang ini sudah dinonaktifkan karena dia sudah tersangka dengan melalui mekanisme yang tidak langsung," kata Rum saat gelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Terkait proses hukum terhadap Rudi, Rum menegaskan pula bahwa Korps Adhyaksa tidak akan memberi pendampingan atau berusaha membela Rudi. Kejaksaan akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK dalam melakukan penyidikan.

"Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri," ucap Rum.

Diberitakan kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Diduga, OTT terkait kasus penggelapan dan penggunaan dana Anggaran Dana Desa Kabupaten Pamekasan tahun Anggaran 2015-2016 yang ditangani Kejari Pamekasan.

Sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan dalam perkara itu. Mereka adalah Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin. Mereka semua diduga terlibat kongkalikong untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya