Berita

Hukum

Rudi Indra Prasetya Sudah Bukan Kepala Kejari Pamekasan

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung memastikan Rudi Indra Prasetya sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan.

Jabatan Rudi dicabut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap menyangkut perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, menjelaskan, jabatan Rudi tercabut secara otomatis. Tetapi, untuk pemecatannya sebagai pegawai Korps Adhyaksa masih menunggu hingga proses hukum tuntas.


"Sekarang ini sudah dinonaktifkan karena dia sudah tersangka dengan melalui mekanisme yang tidak langsung," kata Rum saat gelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Terkait proses hukum terhadap Rudi, Rum menegaskan pula bahwa Korps Adhyaksa tidak akan memberi pendampingan atau berusaha membela Rudi. Kejaksaan akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK dalam melakukan penyidikan.

"Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri," ucap Rum.

Diberitakan kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Diduga, OTT terkait kasus penggelapan dan penggunaan dana Anggaran Dana Desa Kabupaten Pamekasan tahun Anggaran 2015-2016 yang ditangani Kejari Pamekasan.

Sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan dalam perkara itu. Mereka adalah Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin. Mereka semua diduga terlibat kongkalikong untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya