Berita

Hukum

Kejati Babel Tidak Tutup Peluang Tersangka Baru Kasus PT Pulomas

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mensinyalir ada penambahan tersangka dalam kasus pengerukan alur sungai Jelitik Sungailiat Kabupten Bangka oleh PT Pulomas.
 
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Dua orang lagi dari pihak Pulomas yakni Sudarmadji dan Dennis.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland, mengungkapkan bahwa penambahan jumlah tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.


"Pulomas  masih tiga tersangka itu. Aku pingennya ada tersangka lagi," kata Roy saat diwawancara RMOL Babel.

Dikatakan Roy, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Terkait status hukum Bupati Bangka yang saat ini menjabat yakni Tarmizi Saat, Roy menegaskan masih sebagai saksi. Saat SK pengerukan sungai Jelitik oleh PT Pulomas keluar, Tarmizi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka.

"Yang pasti, kalau aku bilang ya, mestinya itu yang punya Pulomas itu. Mestinya itu, di baliknya itu," ujar Roy.

Dilanjutkan Roy, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Mereka sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

"Sekarang pemberkasan. Pemeriksaan sudah, sudah pemberkasan. Selesai pemberkasan tahap dua, sidang, sudah. Tahap dua itu mungkin, tahap dua itu yang perlu kalian kejar apakah nanti ditahan atau tidak," tutup Roy.

Sebelumnya, pengerukan alur muara Jelitik Bangka dimulai sejak 2011 melalui SK Bupati Bangka dan dilakukan PT Pulomas. Dengan ketentuan, hasil pengerukan dimanfaatkan PT Pulomas sementara Pemda mendapatkan manfaat dari pengerukan di alur muara dan kolong. Tetapi yang di kolong tidak dilakukan pengerukan. Justru pihak PT Pulomas melakukan pengerukan di alur muara hingga ke tengah laut. Padahal, sudah banyak hasil kekayaan laut, seperti pasir kuarsa, timah, serta pasir bangunan sudah dikeruk dan dijual sehingga menguntungkan PT Pulomas.

Selain itu, Pemkab Bangka memberikan keringanan kepada PT Pulomas dalam menyetor retribusi yang seharusnya Rp 11.000 menjadi Rp 2.500. Kemudian pada 2013 diubah lagi dari Rp 11.000 ribu menjadi Rp 3.000. Negara mengalami kerugian karena penyalahgunaan wewenang dalam memberikan SK. [ald] 

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya