Berita

Hukum

Kejati Babel Tidak Tutup Peluang Tersangka Baru Kasus PT Pulomas

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mensinyalir ada penambahan tersangka dalam kasus pengerukan alur sungai Jelitik Sungailiat Kabupten Bangka oleh PT Pulomas.
 
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Dua orang lagi dari pihak Pulomas yakni Sudarmadji dan Dennis.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland, mengungkapkan bahwa penambahan jumlah tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.


"Pulomas  masih tiga tersangka itu. Aku pingennya ada tersangka lagi," kata Roy saat diwawancara RMOL Babel.

Dikatakan Roy, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Terkait status hukum Bupati Bangka yang saat ini menjabat yakni Tarmizi Saat, Roy menegaskan masih sebagai saksi. Saat SK pengerukan sungai Jelitik oleh PT Pulomas keluar, Tarmizi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka.

"Yang pasti, kalau aku bilang ya, mestinya itu yang punya Pulomas itu. Mestinya itu, di baliknya itu," ujar Roy.

Dilanjutkan Roy, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Mereka sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

"Sekarang pemberkasan. Pemeriksaan sudah, sudah pemberkasan. Selesai pemberkasan tahap dua, sidang, sudah. Tahap dua itu mungkin, tahap dua itu yang perlu kalian kejar apakah nanti ditahan atau tidak," tutup Roy.

Sebelumnya, pengerukan alur muara Jelitik Bangka dimulai sejak 2011 melalui SK Bupati Bangka dan dilakukan PT Pulomas. Dengan ketentuan, hasil pengerukan dimanfaatkan PT Pulomas sementara Pemda mendapatkan manfaat dari pengerukan di alur muara dan kolong. Tetapi yang di kolong tidak dilakukan pengerukan. Justru pihak PT Pulomas melakukan pengerukan di alur muara hingga ke tengah laut. Padahal, sudah banyak hasil kekayaan laut, seperti pasir kuarsa, timah, serta pasir bangunan sudah dikeruk dan dijual sehingga menguntungkan PT Pulomas.

Selain itu, Pemkab Bangka memberikan keringanan kepada PT Pulomas dalam menyetor retribusi yang seharusnya Rp 11.000 menjadi Rp 2.500. Kemudian pada 2013 diubah lagi dari Rp 11.000 ribu menjadi Rp 3.000. Negara mengalami kerugian karena penyalahgunaan wewenang dalam memberikan SK. [ald] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya