Berita

Politik

Waduh, Pemerintah Ternyata Belum Juga Menyerahkan SK Pembubaran HTI

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 11:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Karena Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI.

Padahal Pemerintah telah resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.

Yusril dan para lawyer di IHZA & IHZA LAW FIRM selaku kuasa hukum HTI telah berulang kali memintanya kepada Direktur yang menangani masalah tersebut di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.


"Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril dalam keterangan persnya (Kamis, 3/8).

Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

"Masak sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Yusril mengingatkan Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan.

"Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan," demikian Yusril. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya