Berita

Politik

Waduh, Pemerintah Ternyata Belum Juga Menyerahkan SK Pembubaran HTI

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 11:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Karena Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI.

Padahal Pemerintah telah resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.

Yusril dan para lawyer di IHZA & IHZA LAW FIRM selaku kuasa hukum HTI telah berulang kali memintanya kepada Direktur yang menangani masalah tersebut di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.


"Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril dalam keterangan persnya (Kamis, 3/8).

Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

"Masak sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Yusril mengingatkan Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan.

"Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan," demikian Yusril. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya