Berita

Politik

Pemerintah Harus Pertimbangkan Penggunaan UU Penodaan Agama

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Setara Institute menilai vonis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan menggunakan Undang-undang Penodaan Agama membuat Indonesia jadi pusat perhatian dunia.

Sebab, banyak pakar hak asasi manusia dan pemimpin dunia yang mengaku khawatir atas implikasi undang-undang tersebut terhadap reputasi Indonesia.

"Vonis terhadap Ahok memunculkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam mempromosikan toleransi dan pluralisme. Sekaligus merusak reputasi Indonesia sebagai pioner demokrasi di kawasan Asia Tenggara," jelas Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta (Selasa, 1/8).


Menurutnya, UU Penodaan Agama juga memberikan dampak negatif bagi warga negara Indonesia sendiri. Selain penyalahgunaan undang-undang berakibat pada pemberian vonis yang tidak tepat, juga memicu tindakan diskriminasi, kebencian dan kekerasan terhadap kelompok tertentu.

"Misalnya ketika terjadi kekerasan, pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kelompok minoritas dalam bentuk penyajian rumah ibadah. Mengusir mereka secara paksa dari kelompoknya dan melarang mereka melakukan aktivitas keagamaan, sementara para kelaku kekerasan tidak diadili," beber Bonar.

Rentetan peristiwa tersebut telah mendorong komite Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), pelapor khusus PBB dan pakar hak asasi manusia independen merekomendasi pemerintah Indonesia untuk mencabut Undang-Undang PNPS Nomor 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

"Presiden dan DPR harus cepatnya mencabut Undang-Undang Penodaan Agama. Mereka harus menghapus semua pasal penodaan agama dan menghilangkan unsur-unsur yang dianggap penodaan agama yang dalam draf RUU penghapusan diskriminasi agama atau keyakinan," pungkas Bonar. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya