Berita

Foto/RMOL

Politik

Tujuh Advokat Asal Surabaya Resmi Gugat Keberadaan Pansus KPK

SENIN, 31 JULI 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Tujuh addvokat asal Surabaya, Jawa Timur, resmi mendaftarkan gugatan terhadap DPR RI terkait keberadaan Pansus KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (31/7) siang.

Mereka adalah Muhammad Sholeh, Imam Sayfii, Andry Ermawan, Agus Setia Wahyudi, M. Noval Ibrohim Salim, Muhammad Syaiful, dan Elok Dwi Kadja.

"Tadi sudah kita daftarkan, gugatan yang mempersoalkan keputusan DPR RI terkait hak angket KPK," kata Sholeh didampingi Noval usai mendaftarkan gugatannya di kantor PTUN.


Menurut Sholeh, gugatan tersebut merupakan bagian dari pembelaan advokat terhadap KPK. Sekaligus apresiasi terhadap KPK supaya tidak merasa sendiri saat mereka terpojokkan.

"Selama ini, dukungan terhadap KPK hanya secara moral dari masyarakat. Tapi tidak ada penguatan secara hukum bahwa hak angket ini tidak sah," ungkapnya.

Menurut Sholeh, DPR RI dinilai salah objek terkait angket terhadap KPK. Pasalnya, KPK bukan bagian dari pemerintah. Artinya, lanjut Sholeh, jika hal itu dibiarkan dapat membahayakan penegak hukum.

"KPK bukan bagian dari pemerintah, jadi tidak bisa diangket. Lama-lama, putusan Mahkamah Agung yang dianggap tidak sesuai keadilan, bisa diangket juga oleh DPR," urainya.

Lalu, yang kedua, angket tersebut membuktikan upaya pelemahan secara bertahun-tahun oleh pihak DPR terhadap KPK. Seharusnya, lanjut Sholeh, DPR cukup menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jika memang KPK dianggap bersalah.

"Kalau memang KPK punya salah cukup RDP, selesai. Apa keluhannya, tinggal dijawab. Jadi, DPR tidak menghalalkan segala cara," paparnya.

Secara kelembagaan, Sholeh tidak menampik jika KPK memiliki kelemahan. Hanya saja, jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, KPK masih jauh lebih baik.

"Kelemahan KPK? Pasti ada. Namanya manusia. Tapi kalau bicara kinerja, dibandingkan Polri dan Kejaksaan, KPK jauh lebih bagus. Kalau jajak pendapat, masyarakat pasti banyak mendukung KPK daripada hak angket DPR," tutur Sholeh.

Selain itu, Sholeh menambahkan, hak angket DPR berstatus cacat prosedur. Khususnya dokumen usulan 25 orang terhadap angket tersebut.

Mereka dinilai tidak mencantumkan detail alasan atau pelanggaran KPK hingga berujung angket. Kemudian, usulan angket juga tidak mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada. Sesuai dengan aturan Pasal 201 ayat 2 UU 17 tahun 2014. "Faktanya, (partai) Gerindra sudah mundur, PAN PKS juga demikian," kata Sholeh.

Untuk itu, Sholeh berharap, PTUN berani menindaklanjuti gugatan terhadap keputusan DPR RI, Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang pembentukan panitia angket DPR RI terhadap pelaksaanaan tugas dan kewenangan KPK.

"Angket itu seharusnya bersifat penyelidikan terhadap suatu pelaksanan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas dengan kehidupan masyarakat," demikian Sholeh. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya