Berita

Foto/RMOL

Politik

Tujuh Advokat Asal Surabaya Resmi Gugat Keberadaan Pansus KPK

SENIN, 31 JULI 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Tujuh addvokat asal Surabaya, Jawa Timur, resmi mendaftarkan gugatan terhadap DPR RI terkait keberadaan Pansus KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (31/7) siang.

Mereka adalah Muhammad Sholeh, Imam Sayfii, Andry Ermawan, Agus Setia Wahyudi, M. Noval Ibrohim Salim, Muhammad Syaiful, dan Elok Dwi Kadja.

"Tadi sudah kita daftarkan, gugatan yang mempersoalkan keputusan DPR RI terkait hak angket KPK," kata Sholeh didampingi Noval usai mendaftarkan gugatannya di kantor PTUN.


Menurut Sholeh, gugatan tersebut merupakan bagian dari pembelaan advokat terhadap KPK. Sekaligus apresiasi terhadap KPK supaya tidak merasa sendiri saat mereka terpojokkan.

"Selama ini, dukungan terhadap KPK hanya secara moral dari masyarakat. Tapi tidak ada penguatan secara hukum bahwa hak angket ini tidak sah," ungkapnya.

Menurut Sholeh, DPR RI dinilai salah objek terkait angket terhadap KPK. Pasalnya, KPK bukan bagian dari pemerintah. Artinya, lanjut Sholeh, jika hal itu dibiarkan dapat membahayakan penegak hukum.

"KPK bukan bagian dari pemerintah, jadi tidak bisa diangket. Lama-lama, putusan Mahkamah Agung yang dianggap tidak sesuai keadilan, bisa diangket juga oleh DPR," urainya.

Lalu, yang kedua, angket tersebut membuktikan upaya pelemahan secara bertahun-tahun oleh pihak DPR terhadap KPK. Seharusnya, lanjut Sholeh, DPR cukup menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jika memang KPK dianggap bersalah.

"Kalau memang KPK punya salah cukup RDP, selesai. Apa keluhannya, tinggal dijawab. Jadi, DPR tidak menghalalkan segala cara," paparnya.

Secara kelembagaan, Sholeh tidak menampik jika KPK memiliki kelemahan. Hanya saja, jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, KPK masih jauh lebih baik.

"Kelemahan KPK? Pasti ada. Namanya manusia. Tapi kalau bicara kinerja, dibandingkan Polri dan Kejaksaan, KPK jauh lebih bagus. Kalau jajak pendapat, masyarakat pasti banyak mendukung KPK daripada hak angket DPR," tutur Sholeh.

Selain itu, Sholeh menambahkan, hak angket DPR berstatus cacat prosedur. Khususnya dokumen usulan 25 orang terhadap angket tersebut.

Mereka dinilai tidak mencantumkan detail alasan atau pelanggaran KPK hingga berujung angket. Kemudian, usulan angket juga tidak mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada. Sesuai dengan aturan Pasal 201 ayat 2 UU 17 tahun 2014. "Faktanya, (partai) Gerindra sudah mundur, PAN PKS juga demikian," kata Sholeh.

Untuk itu, Sholeh berharap, PTUN berani menindaklanjuti gugatan terhadap keputusan DPR RI, Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang pembentukan panitia angket DPR RI terhadap pelaksaanaan tugas dan kewenangan KPK.

"Angket itu seharusnya bersifat penyelidikan terhadap suatu pelaksanan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas dengan kehidupan masyarakat," demikian Sholeh. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya