Berita

Foto/RMOL

Politik

Tujuh Advokat Asal Surabaya Resmi Gugat Keberadaan Pansus KPK

SENIN, 31 JULI 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Tujuh addvokat asal Surabaya, Jawa Timur, resmi mendaftarkan gugatan terhadap DPR RI terkait keberadaan Pansus KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (31/7) siang.

Mereka adalah Muhammad Sholeh, Imam Sayfii, Andry Ermawan, Agus Setia Wahyudi, M. Noval Ibrohim Salim, Muhammad Syaiful, dan Elok Dwi Kadja.

"Tadi sudah kita daftarkan, gugatan yang mempersoalkan keputusan DPR RI terkait hak angket KPK," kata Sholeh didampingi Noval usai mendaftarkan gugatannya di kantor PTUN.


Menurut Sholeh, gugatan tersebut merupakan bagian dari pembelaan advokat terhadap KPK. Sekaligus apresiasi terhadap KPK supaya tidak merasa sendiri saat mereka terpojokkan.

"Selama ini, dukungan terhadap KPK hanya secara moral dari masyarakat. Tapi tidak ada penguatan secara hukum bahwa hak angket ini tidak sah," ungkapnya.

Menurut Sholeh, DPR RI dinilai salah objek terkait angket terhadap KPK. Pasalnya, KPK bukan bagian dari pemerintah. Artinya, lanjut Sholeh, jika hal itu dibiarkan dapat membahayakan penegak hukum.

"KPK bukan bagian dari pemerintah, jadi tidak bisa diangket. Lama-lama, putusan Mahkamah Agung yang dianggap tidak sesuai keadilan, bisa diangket juga oleh DPR," urainya.

Lalu, yang kedua, angket tersebut membuktikan upaya pelemahan secara bertahun-tahun oleh pihak DPR terhadap KPK. Seharusnya, lanjut Sholeh, DPR cukup menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jika memang KPK dianggap bersalah.

"Kalau memang KPK punya salah cukup RDP, selesai. Apa keluhannya, tinggal dijawab. Jadi, DPR tidak menghalalkan segala cara," paparnya.

Secara kelembagaan, Sholeh tidak menampik jika KPK memiliki kelemahan. Hanya saja, jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, KPK masih jauh lebih baik.

"Kelemahan KPK? Pasti ada. Namanya manusia. Tapi kalau bicara kinerja, dibandingkan Polri dan Kejaksaan, KPK jauh lebih bagus. Kalau jajak pendapat, masyarakat pasti banyak mendukung KPK daripada hak angket DPR," tutur Sholeh.

Selain itu, Sholeh menambahkan, hak angket DPR berstatus cacat prosedur. Khususnya dokumen usulan 25 orang terhadap angket tersebut.

Mereka dinilai tidak mencantumkan detail alasan atau pelanggaran KPK hingga berujung angket. Kemudian, usulan angket juga tidak mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada. Sesuai dengan aturan Pasal 201 ayat 2 UU 17 tahun 2014. "Faktanya, (partai) Gerindra sudah mundur, PAN PKS juga demikian," kata Sholeh.

Untuk itu, Sholeh berharap, PTUN berani menindaklanjuti gugatan terhadap keputusan DPR RI, Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang pembentukan panitia angket DPR RI terhadap pelaksaanaan tugas dan kewenangan KPK.

"Angket itu seharusnya bersifat penyelidikan terhadap suatu pelaksanan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas dengan kehidupan masyarakat," demikian Sholeh. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya