Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Kamaludin Tidak Bantah Patrialis Persilakan Basuki Dekati Hakim

SENIN, 31 JULI 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

. Kolega mantan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin tidak membantah jika Patrialis pernah menyatakan agar pengusaha importir daging, Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK.

Pendekatan tersebut terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Kamaludin, Patrialis pernah menceritakan Ketua MK Arief Hidayat dan Anggota MK Suhartoyo belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Setelah mendengar cerita tersebut, dalam sebuah pertemuan, Kamaludin menyampaikan informasi tersebut kepada Basuki dan sekretaris Basuki, NG Fenny. Menyikapi informasi dari Kamaludin, Basuki dan NG Fenny menyampaikan, mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Rencananya uang tersebut untuk mempengaruhi hakim yang belum memberikan pendapat terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pak Patrialis sampaikan, 'oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Selain mempersilakan Basuki untuk melakukan perndekatan, Patrialis juga menyarankan agar menggunakan jasa pengacara bernama Lukas dalam melakukan pendekatan. Menurut Patrialis Lukas dekat dengan hakim Suhartoyo.

"Saat saya makan di Seribu Rasa, Patrialis telepon saya apakah gunakan Lukas bisa disetujui. Tapi Basuki sejak awal nggak setuju karena dia kenal (Lukas), bertetangga," ujar Kamaludin.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya