Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Kamaludin Tidak Bantah Patrialis Persilakan Basuki Dekati Hakim

SENIN, 31 JULI 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

. Kolega mantan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin tidak membantah jika Patrialis pernah menyatakan agar pengusaha importir daging, Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK.

Pendekatan tersebut terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Kamaludin, Patrialis pernah menceritakan Ketua MK Arief Hidayat dan Anggota MK Suhartoyo belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Setelah mendengar cerita tersebut, dalam sebuah pertemuan, Kamaludin menyampaikan informasi tersebut kepada Basuki dan sekretaris Basuki, NG Fenny. Menyikapi informasi dari Kamaludin, Basuki dan NG Fenny menyampaikan, mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Rencananya uang tersebut untuk mempengaruhi hakim yang belum memberikan pendapat terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pak Patrialis sampaikan, 'oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Selain mempersilakan Basuki untuk melakukan perndekatan, Patrialis juga menyarankan agar menggunakan jasa pengacara bernama Lukas dalam melakukan pendekatan. Menurut Patrialis Lukas dekat dengan hakim Suhartoyo.

"Saat saya makan di Seribu Rasa, Patrialis telepon saya apakah gunakan Lukas bisa disetujui. Tapi Basuki sejak awal nggak setuju karena dia kenal (Lukas), bertetangga," ujar Kamaludin.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya