Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Kamaludin Tidak Bantah Patrialis Persilakan Basuki Dekati Hakim

SENIN, 31 JULI 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

. Kolega mantan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin tidak membantah jika Patrialis pernah menyatakan agar pengusaha importir daging, Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK.

Pendekatan tersebut terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Kamaludin, Patrialis pernah menceritakan Ketua MK Arief Hidayat dan Anggota MK Suhartoyo belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Setelah mendengar cerita tersebut, dalam sebuah pertemuan, Kamaludin menyampaikan informasi tersebut kepada Basuki dan sekretaris Basuki, NG Fenny. Menyikapi informasi dari Kamaludin, Basuki dan NG Fenny menyampaikan, mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Rencananya uang tersebut untuk mempengaruhi hakim yang belum memberikan pendapat terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pak Patrialis sampaikan, 'oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Selain mempersilakan Basuki untuk melakukan perndekatan, Patrialis juga menyarankan agar menggunakan jasa pengacara bernama Lukas dalam melakukan pendekatan. Menurut Patrialis Lukas dekat dengan hakim Suhartoyo.

"Saat saya makan di Seribu Rasa, Patrialis telepon saya apakah gunakan Lukas bisa disetujui. Tapi Basuki sejak awal nggak setuju karena dia kenal (Lukas), bertetangga," ujar Kamaludin.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya