Berita

Hukum

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Orang Swasta Untuk Kasus E-KTP

SENIN, 31 JULI 2017 | 11:05 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pihak swasta dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (31/7). Salah satunya pengusaha Irvanto Hendra Pambudi.

"Hari ini penyidik menjadwalkan tiga orang saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Pemeriksaan masih berfokus pada pengetahuan saksi atas peristiwa berbagai pertemuan dalam pembahasan proyek KTP elektronik," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Senin.

Irvanto diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto.


Selain Irvanto, dua saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa yakni, karyawan swasta Yuliana dan seorang wiraswasta Toni.

Sebelumnya, KPK telah melakukan cegah tangkal alias cekal ke luar negeri kepada Irvanto sejak 21 Juli 2017. Cekal tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

Saat bersaksi di sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, 27 April 2017 lalu, Irvanto mengaku pernah mengikuti tender proyek e-KTP di Kemendagri. Keikutsertaannya dalam proyek e-KTP berawal saat ia diundang untuk berkumpul di Ruko Fatmawati milik Vidi Gunawan, adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

PT Murakabi Sejahtera beserta beberapa perusahaan lain sempat membuat konsorsium untuk mengikuti tender proyek e-KTP. Namun dalam pelaksanaannya, konsorsium Murakabi dikalahkan oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Umum DPP Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui Andi Agustinus, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya