Berita

Gedung MK/Net

Politik

Sulit Bagi MK Tolak Judicial Review PT 20 Persen

SENIN, 31 JULI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama untuk mengawasi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah.

SBY pun menekankan bahwa kerja sama itu dipicu kesamaan sikap saat menolak sejumlah pasal presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu. Pihaknya merasa keberatan dengan UU Pemilu tersebut karena berpotensi mengantarkan kekuasaan yang melampaui batas.

SBY-Prabowo sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama setelah melakukan pertemuan di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (27/8).


Selain Demokrat dan Gerindra, PAN dan PKS juga UU Pemilu yang mensyaratkan PT sebesar 20 persen-25 persen.

Pengamat politik dan peneliti dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara tidak menampik bahwa pertemuan SBY-Prabowo terutama menyoroti UU Pemilu. Menurutnya, PT atau ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen-25 persen menjadi momok bagi partai-partai di luar pendukung pemerintah.

"UU Pemilu kemarin sekalipun hanyalah satu dari sekian dinamika yang mendorong pertemuan itu, namun ini yang paling disorot. Misalnya soal PT, ini menjadi momok bagi partai-partai di luar pemerintah karena acuannya adalah hasil Pemilu 2014 dan dianggap tidak relevan," ungkapnya, Senin (31/7).

Herman pun memprediksi bahwa UU Pemilu yang sedang digugat cukup sulit untuk ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tentu akan mempersulit kinerja KPU yang sedang berusaha mengejar waktu.

"UU Pemilu ini dilematis memang, ketika digugat resikonya akan mengganggu kinerja KPU dan ketika dibiarkan dianggap kurang demokratis. Namun, sulit rasanya MK tidak mengabulkan, sekalipun sebetulnya pemerintah juga punya alasan yang kuat. Ibaratnya, UU Pemilu ini seperti buah simalakama," tukasnya.

Setelah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kelompok-kelompok lain diyakini akan mengajukan uji materi atau judicial review ke MK atas PT sebesar 20 persen-25 persen dalam RUU Pemilu. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya