Berita

Gedung MK/Net

Politik

Sulit Bagi MK Tolak Judicial Review PT 20 Persen

SENIN, 31 JULI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama untuk mengawasi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah.

SBY pun menekankan bahwa kerja sama itu dipicu kesamaan sikap saat menolak sejumlah pasal presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu. Pihaknya merasa keberatan dengan UU Pemilu tersebut karena berpotensi mengantarkan kekuasaan yang melampaui batas.

SBY-Prabowo sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama setelah melakukan pertemuan di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (27/8).


Selain Demokrat dan Gerindra, PAN dan PKS juga UU Pemilu yang mensyaratkan PT sebesar 20 persen-25 persen.

Pengamat politik dan peneliti dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara tidak menampik bahwa pertemuan SBY-Prabowo terutama menyoroti UU Pemilu. Menurutnya, PT atau ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen-25 persen menjadi momok bagi partai-partai di luar pendukung pemerintah.

"UU Pemilu kemarin sekalipun hanyalah satu dari sekian dinamika yang mendorong pertemuan itu, namun ini yang paling disorot. Misalnya soal PT, ini menjadi momok bagi partai-partai di luar pemerintah karena acuannya adalah hasil Pemilu 2014 dan dianggap tidak relevan," ungkapnya, Senin (31/7).

Herman pun memprediksi bahwa UU Pemilu yang sedang digugat cukup sulit untuk ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tentu akan mempersulit kinerja KPU yang sedang berusaha mengejar waktu.

"UU Pemilu ini dilematis memang, ketika digugat resikonya akan mengganggu kinerja KPU dan ketika dibiarkan dianggap kurang demokratis. Namun, sulit rasanya MK tidak mengabulkan, sekalipun sebetulnya pemerintah juga punya alasan yang kuat. Ibaratnya, UU Pemilu ini seperti buah simalakama," tukasnya.

Setelah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kelompok-kelompok lain diyakini akan mengajukan uji materi atau judicial review ke MK atas PT sebesar 20 persen-25 persen dalam RUU Pemilu. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya