Berita

Gedung MK/Net

Politik

Sulit Bagi MK Tolak Judicial Review PT 20 Persen

SENIN, 31 JULI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama untuk mengawasi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah.

SBY pun menekankan bahwa kerja sama itu dipicu kesamaan sikap saat menolak sejumlah pasal presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu. Pihaknya merasa keberatan dengan UU Pemilu tersebut karena berpotensi mengantarkan kekuasaan yang melampaui batas.

SBY-Prabowo sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama setelah melakukan pertemuan di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (27/8).


Selain Demokrat dan Gerindra, PAN dan PKS juga UU Pemilu yang mensyaratkan PT sebesar 20 persen-25 persen.

Pengamat politik dan peneliti dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara tidak menampik bahwa pertemuan SBY-Prabowo terutama menyoroti UU Pemilu. Menurutnya, PT atau ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen-25 persen menjadi momok bagi partai-partai di luar pendukung pemerintah.

"UU Pemilu kemarin sekalipun hanyalah satu dari sekian dinamika yang mendorong pertemuan itu, namun ini yang paling disorot. Misalnya soal PT, ini menjadi momok bagi partai-partai di luar pemerintah karena acuannya adalah hasil Pemilu 2014 dan dianggap tidak relevan," ungkapnya, Senin (31/7).

Herman pun memprediksi bahwa UU Pemilu yang sedang digugat cukup sulit untuk ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tentu akan mempersulit kinerja KPU yang sedang berusaha mengejar waktu.

"UU Pemilu ini dilematis memang, ketika digugat resikonya akan mengganggu kinerja KPU dan ketika dibiarkan dianggap kurang demokratis. Namun, sulit rasanya MK tidak mengabulkan, sekalipun sebetulnya pemerintah juga punya alasan yang kuat. Ibaratnya, UU Pemilu ini seperti buah simalakama," tukasnya.

Setelah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kelompok-kelompok lain diyakini akan mengajukan uji materi atau judicial review ke MK atas PT sebesar 20 persen-25 persen dalam RUU Pemilu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya