Berita

SBY-Prabowo

Politik

Presidential Threshold Bukan Hanya Lelucon Politik Dan Menipu Rakyat

SENIN, 31 JULI 2017 | 02:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu bukan hanya lelucon politik dan menipu Rakyat.

Tapi yang menyetujui UU Pemilu tersebut kurang waras dan melanggar hak konstitusi para pemilih pemula dan menganggap rakyat bodoh hanya demi memulai sebuah rencana kecurangan dalam Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang menilai Prabowo Subianto mereduksi keputusan yang sah hanya karena ambisi jadi presiden.


Pernyataan tersebut disampaikan Hasto karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyebut presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam UU Pemilu sebagai lelucon politik yang membohongi rakyat.

"Begini enggak warasnya mereka yang menyetujui UU Pemilu 2019 dengan PT 20 % dimana Pileg dan Pilpres 2019 diselenggarakan bersamaan dan capres maju dengan syarat PT 20 persen," ujarnya Arief dalam keterangan pers (Minggu, 30/7).

"Jika yang dijadikan dasar PT 20 % adalah hasil perolehan suara dan kursi di DPR RI Pemilu 2014, artinya pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 kehilangan hak konstitusinya untuk mengusung seseorang calon presiden. Karena mereka pada tahun 2014 belum bisa memberikan suaranya sebagai dasar PT 20 % untuk mengusung capres -cawapres pada Pemilu 2019," sambungnya.

"Nah, ini sama saja Joko Widodo dan PDIP serta antek-anteknya membohongi masyarakat dan kurang sampai otaknya mikir  tentang sebuah arti hak konstitusi warga negara dalam negara yang berdemokrasi," tandasnya. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya