Berita

SBY-Prabowo

Politik

Presidential Threshold Bukan Hanya Lelucon Politik Dan Menipu Rakyat

SENIN, 31 JULI 2017 | 02:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu bukan hanya lelucon politik dan menipu Rakyat.

Tapi yang menyetujui UU Pemilu tersebut kurang waras dan melanggar hak konstitusi para pemilih pemula dan menganggap rakyat bodoh hanya demi memulai sebuah rencana kecurangan dalam Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang menilai Prabowo Subianto mereduksi keputusan yang sah hanya karena ambisi jadi presiden.


Pernyataan tersebut disampaikan Hasto karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyebut presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam UU Pemilu sebagai lelucon politik yang membohongi rakyat.

"Begini enggak warasnya mereka yang menyetujui UU Pemilu 2019 dengan PT 20 % dimana Pileg dan Pilpres 2019 diselenggarakan bersamaan dan capres maju dengan syarat PT 20 persen," ujarnya Arief dalam keterangan pers (Minggu, 30/7).

"Jika yang dijadikan dasar PT 20 % adalah hasil perolehan suara dan kursi di DPR RI Pemilu 2014, artinya pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 kehilangan hak konstitusinya untuk mengusung seseorang calon presiden. Karena mereka pada tahun 2014 belum bisa memberikan suaranya sebagai dasar PT 20 % untuk mengusung capres -cawapres pada Pemilu 2019," sambungnya.

"Nah, ini sama saja Joko Widodo dan PDIP serta antek-anteknya membohongi masyarakat dan kurang sampai otaknya mikir  tentang sebuah arti hak konstitusi warga negara dalam negara yang berdemokrasi," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya