Berita

Politik

LBH Keadilan: Presidential Threshold 20 Persen Lemahkan Sistem Presidensial

SENIN, 31 JULI 2017 | 01:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Pemilu tidak akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Padahal dalam sistem presidensial, presiden tidak terikat oleh parleman.

"Presidential Threshold 20 persen dalam UU Pemilu justeru akan memperlemah sistem presidensil," jelas peneliti LBH Keadilan Andy Wiyanto dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Keadilan (Minggu, 30/7).

Dengan syarat 20 persen, dia menambahkan, partai-partai politik hraus berkoalisi untuk dapat mengusung calon presiden. Dengan banyaknya partai yang bergabung dalam mengusung presiden, presiden terpilih mau tidak mau harus tunduk pada partai yang mengusung.


"Dengan demikian presiden akan tersandra oleh parlemen yang didalamnya merupakan partai-partai yang mengusung presiden," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kita harus mendorong agar partai, kelompok yang konsen terhadap Pemilu mengajukan uji materil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun menurutnya, pemohon yang mengajukan pengujian ke MK seyogyanya tidak hanya menguji ketentuan 20 persen presidential threshold dalam UU Pemilu tetapi juga memohonkan tafsir (constitutional question) atas Pasal 6A Ayat 2 UUD tentang pasangan capres dan wapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

"MK diharapkan menafsirkan apakah Parpol peserta Pemilu 2014 atau 2019 yang dapat mengusung Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2019. Uji materi harus segera diajukan dan MK harus segera mengadili mengingat tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai berjalan," demikian Abdul Hamim Jauzie. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya