Berita

Politik

LBH Keadilan: Presidential Threshold 20 Persen Lemahkan Sistem Presidensial

SENIN, 31 JULI 2017 | 01:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Pemilu tidak akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Padahal dalam sistem presidensial, presiden tidak terikat oleh parleman.

"Presidential Threshold 20 persen dalam UU Pemilu justeru akan memperlemah sistem presidensil," jelas peneliti LBH Keadilan Andy Wiyanto dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Keadilan (Minggu, 30/7).

Dengan syarat 20 persen, dia menambahkan, partai-partai politik hraus berkoalisi untuk dapat mengusung calon presiden. Dengan banyaknya partai yang bergabung dalam mengusung presiden, presiden terpilih mau tidak mau harus tunduk pada partai yang mengusung.


"Dengan demikian presiden akan tersandra oleh parlemen yang didalamnya merupakan partai-partai yang mengusung presiden," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kita harus mendorong agar partai, kelompok yang konsen terhadap Pemilu mengajukan uji materil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun menurutnya, pemohon yang mengajukan pengujian ke MK seyogyanya tidak hanya menguji ketentuan 20 persen presidential threshold dalam UU Pemilu tetapi juga memohonkan tafsir (constitutional question) atas Pasal 6A Ayat 2 UUD tentang pasangan capres dan wapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

"MK diharapkan menafsirkan apakah Parpol peserta Pemilu 2014 atau 2019 yang dapat mengusung Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2019. Uji materi harus segera diajukan dan MK harus segera mengadili mengingat tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai berjalan," demikian Abdul Hamim Jauzie. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya