Berita

Politik

LBH Keadilan: Presidential Threshold 20 Persen Lemahkan Sistem Presidensial

SENIN, 31 JULI 2017 | 01:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Pemilu tidak akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Padahal dalam sistem presidensial, presiden tidak terikat oleh parleman.

"Presidential Threshold 20 persen dalam UU Pemilu justeru akan memperlemah sistem presidensil," jelas peneliti LBH Keadilan Andy Wiyanto dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Keadilan (Minggu, 30/7).

Dengan syarat 20 persen, dia menambahkan, partai-partai politik hraus berkoalisi untuk dapat mengusung calon presiden. Dengan banyaknya partai yang bergabung dalam mengusung presiden, presiden terpilih mau tidak mau harus tunduk pada partai yang mengusung.


"Dengan demikian presiden akan tersandra oleh parlemen yang didalamnya merupakan partai-partai yang mengusung presiden," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kita harus mendorong agar partai, kelompok yang konsen terhadap Pemilu mengajukan uji materil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun menurutnya, pemohon yang mengajukan pengujian ke MK seyogyanya tidak hanya menguji ketentuan 20 persen presidential threshold dalam UU Pemilu tetapi juga memohonkan tafsir (constitutional question) atas Pasal 6A Ayat 2 UUD tentang pasangan capres dan wapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

"MK diharapkan menafsirkan apakah Parpol peserta Pemilu 2014 atau 2019 yang dapat mengusung Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2019. Uji materi harus segera diajukan dan MK harus segera mengadili mengingat tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai berjalan," demikian Abdul Hamim Jauzie. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya