Berita

Politik

LBH Keadilan: Presidential Threshold 20 Persen Lemahkan Sistem Presidensial

SENIN, 31 JULI 2017 | 01:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Pemilu tidak akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Padahal dalam sistem presidensial, presiden tidak terikat oleh parleman.

"Presidential Threshold 20 persen dalam UU Pemilu justeru akan memperlemah sistem presidensil," jelas peneliti LBH Keadilan Andy Wiyanto dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Keadilan (Minggu, 30/7).

Dengan syarat 20 persen, dia menambahkan, partai-partai politik hraus berkoalisi untuk dapat mengusung calon presiden. Dengan banyaknya partai yang bergabung dalam mengusung presiden, presiden terpilih mau tidak mau harus tunduk pada partai yang mengusung.


"Dengan demikian presiden akan tersandra oleh parlemen yang didalamnya merupakan partai-partai yang mengusung presiden," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kita harus mendorong agar partai, kelompok yang konsen terhadap Pemilu mengajukan uji materil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun menurutnya, pemohon yang mengajukan pengujian ke MK seyogyanya tidak hanya menguji ketentuan 20 persen presidential threshold dalam UU Pemilu tetapi juga memohonkan tafsir (constitutional question) atas Pasal 6A Ayat 2 UUD tentang pasangan capres dan wapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

"MK diharapkan menafsirkan apakah Parpol peserta Pemilu 2014 atau 2019 yang dapat mengusung Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2019. Uji materi harus segera diajukan dan MK harus segera mengadili mengingat tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai berjalan," demikian Abdul Hamim Jauzie. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya