Berita

Politik

Asosiasi Bina Haji dan Umrah NU: Tak Masalah Dana Haji Untuk Investasi Infrastruktur

SENIN, 31 JULI 2017 | 01:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Ashabu) menilai penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur tidak bertentangan dengan syariat Islam dan sejalan dengan Undang-undang perbankan.

Sebab, menggunakan dana untuk kepentingan yang lebih produktif dan manfaatnya dirasakan oleh orang banyak jauh lebih baik daripada menyimpan uang di bank.

"Investasi infrastruktur lebih produktif dan manfaatnya dirasakan oleh orang banyak atau dalam istilah agama punya kemaslahatan yang lebih besar," jelas Ketua Umum Ashabu, KH. Hafidz Taftazani, dalam keterangan persnya (Minggu, 30/7).


Dia mengungkapkan, Sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab, pernah meminta umat Islam untuk menggunakan emas atau uangnya yang disimpan untuk kepentingan bisnis atau kepentingan lain yang lebih produktif. Hal itu jauh lebih baik dibandingkan jika hanya disimpan.

"Jika hanya disimpan nilai emas akan terus berkurang karena 'dimakan zakat'. Maksudnya, emas yang hanya disimpan nilainya akan terus berkurang karena dikurangi kewajiban zakat," urainya.

Soal apakah pemerintah harus minta izin kepada para jamaah haji yang memiliki dana haji tersebut, menurutnya pemerintah tidak harus minta izin. Karena dana yang sudah tersimpan di bank, milik siapapun, terikat oleh UU Perbankan.

"Bank sebagai lembaga yang punya otoritas menyimpan dan mengelola dana haji punya hak untuk mengelola dana tersebut. Termasuk melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga," tandasnya.

Karena itu dia meminta agar polemik tentang penggunaan dana haji untuk investasi proyek infrastruktur dihentikan.

Sebelumnya Presiden sudah mengklarifikasi soal penggunaan dana haji tersebut. Dari pada dana sebesar Rp 90 triliun hanya diam, lebih baik digerakkan untuk memberi kemaslahatan orang banyak, Umat Islam atau masyarakat pada umumnya.

Namun, dia menjelaskan penggunaan dana haji triliun untuk pembangunan infrastruktur salah satu contoh. "Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali, macam-macam," ucapnya di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Yang jelas, penggunaan dana haji itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus mengedepankan asas kehati-hatian. "(Karena) Sekali lagi, ini adalah dana umat. Perlu kalkulasi yang cermat," tandasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya