Berita

Politik

Asosiasi Bina Haji dan Umrah NU: Tak Masalah Dana Haji Untuk Investasi Infrastruktur

SENIN, 31 JULI 2017 | 01:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Ashabu) menilai penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur tidak bertentangan dengan syariat Islam dan sejalan dengan Undang-undang perbankan.

Sebab, menggunakan dana untuk kepentingan yang lebih produktif dan manfaatnya dirasakan oleh orang banyak jauh lebih baik daripada menyimpan uang di bank.

"Investasi infrastruktur lebih produktif dan manfaatnya dirasakan oleh orang banyak atau dalam istilah agama punya kemaslahatan yang lebih besar," jelas Ketua Umum Ashabu, KH. Hafidz Taftazani, dalam keterangan persnya (Minggu, 30/7).


Dia mengungkapkan, Sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab, pernah meminta umat Islam untuk menggunakan emas atau uangnya yang disimpan untuk kepentingan bisnis atau kepentingan lain yang lebih produktif. Hal itu jauh lebih baik dibandingkan jika hanya disimpan.

"Jika hanya disimpan nilai emas akan terus berkurang karena 'dimakan zakat'. Maksudnya, emas yang hanya disimpan nilainya akan terus berkurang karena dikurangi kewajiban zakat," urainya.

Soal apakah pemerintah harus minta izin kepada para jamaah haji yang memiliki dana haji tersebut, menurutnya pemerintah tidak harus minta izin. Karena dana yang sudah tersimpan di bank, milik siapapun, terikat oleh UU Perbankan.

"Bank sebagai lembaga yang punya otoritas menyimpan dan mengelola dana haji punya hak untuk mengelola dana tersebut. Termasuk melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga," tandasnya.

Karena itu dia meminta agar polemik tentang penggunaan dana haji untuk investasi proyek infrastruktur dihentikan.

Sebelumnya Presiden sudah mengklarifikasi soal penggunaan dana haji tersebut. Dari pada dana sebesar Rp 90 triliun hanya diam, lebih baik digerakkan untuk memberi kemaslahatan orang banyak, Umat Islam atau masyarakat pada umumnya.

Namun, dia menjelaskan penggunaan dana haji triliun untuk pembangunan infrastruktur salah satu contoh. "Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali, macam-macam," ucapnya di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Yang jelas, penggunaan dana haji itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus mengedepankan asas kehati-hatian. "(Karena) Sekali lagi, ini adalah dana umat. Perlu kalkulasi yang cermat," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya