Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengerebekan gusang beras milik PT Indo Beras Unggul oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.
Wakil Ketua ORI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, dalam operasi yang dilakukan Satgas Pangan, terdapat kesalahan prosedur terkait tata kelola informasi. Seperti informasi yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 400 triliun.
Di samping itu, masyarakat mendapat sajian informasi bahwa ada pengerebekan terhadap PT IBU, namun langkah tersebut hanya sekedar pengecekan yang biasa dilakukaan pihak kepolisian. Dari pengerebekan tersebut, kepolisian menyebut pengoplosan beras dan permainan harga dari beras subsidi ke premium. Hal tersebut ditambah dengan pemberian garis polisi dilokasi pengrebekan. Belakangan kepolisian mengatakan tidak ada pelanggaran dalam hal pengoplosan.
"Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam prosedur hukum yang dilakukan. Informasi yang disampaikan ke masyarakat juga simpang siur dan itu yang membuat resah masyarakat. Jadi ini seolah-olah ada sirkus, dikumpulkan media lalu bicara macam-macam," ujar Lely kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Dugaan maladministrasi selanjutnya yakni perlakuan regulasi yang tidak tepat. Seperti Permendag Nomor 2/2017 tentang Harga Acuan Bahan Pangan. Pemerintah menetapkan harga eceran beras di konsumen Rp 9 ribu per kilogram untuk semua jenis. Aturan ini dinilai rancu dan justru mencekik petani.
"Dalam prosedur ada tahap-tahap yang harus dilanjutkan, misalkan Permendag yang dulu menggunakan harga acuan menjadi harga eceran tertinggi. Bayangkan ada upaya mogok karena takut jual di atas Rp9 ribu misalnya," demikian Lely.
[wah]