Berita

Foto/Net

Politik

PPP Kalsel Minta Kubu Romahurmuziy Tidak Anarkis Lagi

Tujuh Poin Sikap DPW PPP Kalsel
SABTU, 29 JULI 2017 | 13:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pimpinan Wilayah di Kota Banjarbaru, Kalsel, Jumat (28/7). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat.

Rapat Pimpinan Wilayah DPW PPP Kalsel menghasilkan beberapa poin pernyataan, sikap dan langkah yang bakal diambil.

Pertama, menghormati proses internal PPP yang berakhir secara hukum di pengadilan dengan putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan Muktamar Jakarta yang diselenggarakan 30 Oktober sampai 2 November 2014 sebagai pengurus yang sah merupakan keputusan final dan mengikat yang mutlak dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua stakeholder partai dari DPP sampai pimpinan ranting.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPW PPP Kalsel M. Sofwat Hadi mengungkapkan, keputusan MA Nomor 504/K/TUN/2015 dan Nomor 601/KPdt.Sus-Parpol/2015 adalah solusi konstitusional yang adil, sah, elegan dan bermartabat sesuai dengan amanah UU Partai Politik yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa internal parpol.

Kedua, adanya upaya klaim kemenangan kubu M. Romahurmuziy sebagai akibat adanya putusan PTTUN dan dikabulkannya Putusan Kembali (PK) kubu Romahurmuziy sesungguhnya tidaklah merubah dan menganulir sama sekali putusan MA. Karena rezim UU Parpol tidak mengenal PK. Sengketa parpol berdasarkan UU Parpol yang dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan berakhir pada tingkat kasasi di MA.

"Apalagi sampai saat ini isi salinan putusan PK MA belum diterima dan diketahui oleh semua pihak, karena itu klaim kemenangan oleh kubu Romahurmuziy adalah upaya pembohongan publik dan tidak berdasar. Sementara putusan PTTUN tentang SK Kemenkumham atas kepengurusan Muktamar PPP Pondok Gede, Jakarta sedang dalam proses hukum karena telah dilakukan upaya kasasi ke MA," ungkap M. Sofwat Hadi.

Ketiga, meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk bersikap adil dan mematuhi dan melaksanakan semua keputusan hukum yang menjadi sandaran konstitusional dan memutuskan perkara PPP yang telah diputuskan MA yang bersifat inkracht demi tegaknya demokrasi yang berdasarkan hukum.

Keempat, meminta jajaran PPP dari tingkat wilayah sampai tingkat ranting untuk menahan diri, bersabar dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu dan pemberitaan yang mengadu domba. Sebagai kader PPP yang merupakan partai Islam terus menjaga akhlak karimah dan sikap toleran serta kebersamaan.

"DPW PPP Kalsel sangat menyesalkan adanya tindakan anarkis dan upaya penyerangan dan pengrusakan yang dilakukan kubu Romahurmuziy terhadap kantor DPP PPP karena tindakan yang memalukan itu akan menciderai upaya islah dan proses hukum yang sedang diikhtiarkan bersama-sama. Diharapkan kejadian tragis dan melanggar hukum itu tidak terulang lagi karena akan sangat merugikan PPP dan stabilitas keamanan politik nasional," imbuh M. Sofwat Hadi.

Kelima, menginstruksikan kepada jajaran PPP dari DPW, DPC dan pimpinan ranting menjaga persatuan dan kesolidan serta segera mengambil langkah-langkah organisator yang adil, bijaksana, tepat dan tegas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepengurusan sesuai dengan AD/ART partai dengan tetap mengikuti petunjuk, arahan dan persetujuan DPP PPP.

Keenam, bahwa PPP sebagai bahan pilar demokrasi Indonesia dan merupakan aset nasional bangsa di bidang politik, maka DPW PPP Kalsel akan terus berakselerasi dalam kehidupan politik dan pembangunan nasional.

Ketujuh, bahwa memperkokoh eksistensi PPP secara nasional serta untuk memperkuat kesolidan, wibawa, marwah dan martabat partai, maka jajaran DPW PPP Kalsel menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah dan kebijakan politik Ketua Umum DPP PPP H. Djan Faridz untuk memajukan partai dan aspirasi umat Islam Indonesia serta membangun hubungan yang kuat, solid dan berkemajuan dengan pemerintah guna terwujudnya tujuan partai dan program pembangunan nasional. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya