Berita

Edi Hasibuan/Net

Hukum

Edi Hasibuan: Tidak Tepat Pembentukan TGPF Pada Kasus Novel

SABTU, 29 JULI 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai kurang tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan hukum.

Demikian pandangan yang disampaikan Direktur Lembaga Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis ke redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/7).

"Penganiayaan ini murni masalah hukum. Sesuai aturan hukum, ini sepenuhnya tugas Polri dan tidak tepat jika dilibatkan orang lain yang bukan aparat penegak hukum," ujar Edi.


Menurut doktor ilmu hukum jebolan Universitas Borobudur Jakarta ini, dirinya sangat yakin Presiden Joko Widodo sangat arif melihat kasus yang menimpa Novel. Presiden sangat mengerti hukum dan akan memberikan kesempatan kepada Polri yang kini sudah menggandeng KPK untuk membongkar kasusnya.

"Hasil penelitian kami menyebutkan kasus ini bakal terbongkar. Hanya soal waktu saja. Apalagi dalam tim ini terlibat teman-teman Novel Baswedan dari KPK," tambah mantan anggota Kompolnas ini.

Edi juga yakin penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan karena ada keterlibatan KPK di dalamnya.

Jelas dia, dalam penyidikan yang dilakukan polisi lama tidaknya pengungkapan sebuah kasus tergantung bukti-bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Semakin mudah mendapatkan bukti dan petunjuk serta saksi di lapangan maka semakin mudah kasusnya diungkap, sebaliknya ada kasus yang bertahun-tahun baru terungkap karena minimnya bukti di lapangan.

"Menurut keyakinan saya, kasus ini akan semakin mudah diungkap polisi jika Novel memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi yang lengkap yang bisa dipertangjawabkan secara hukum," ucapnya.

"Biar tidak ada kecurigaan dalam penanganan kasusnya. Polri dan pimpinan KPK segera berangkat ke Singapura (tempat Novel dirawat) memintai keterangan ulang dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) agar semua informasi Novel bisa dipertangjawabkan secara hukum," ungkap Edi menambahkan.

Ditambahkannya, apalagi Novel belakangan ini banyak bicara di media massa memiliki banyak informasi siapa sosok penganiaya terhadap dirinya.

"Jika informasi Novel benar dan bisa dipertangjawabkan secara hukum. Saya minta siapapun di belakangnya, Polri harus menangkapnya dan memprosesnya secara hukum," pungkas Edi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya