Berita

KPK/net

Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Urea Ditahan KPK

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan seorang mantan pejabat Perhutani terkait kasus korupsi proyek pengadaan pupuk urea teblet di Perum Perhutani unit satu Jawa Tengah.

Ketiganya merupakan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010 2012 Asep Sudrajat Sanusi, Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif, dan Kepala Perum Perhutani Unit satu Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka sejak 17 Januari 2017. Di antaranya, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto, Dirut PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi, Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto, dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif.

Sejak siang KPK telah melakukan pemeriksaan kepada ke limanya. Masing-masing tersangka diperiksa selama hampir delapan jam. Mereka hanya melempar senyum ke para awak media saat usai diperiksa di Gedung KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima feeRp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.

Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.

Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai vice president di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.[san]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya